
Cacat Ini Bikin Koperasi Rampok Triliunan & Hilangkan Nyawa

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI menyoroti kejahatan penyelewengan dana koperasi simpan pinjam yang merugikan nasabahnya hingga mencapai angka triliunan rupiah. Bahkan, tak sedikit korban yang mengalami depresi hingga bunuh diri.
Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid berpendapat, hal itu disebabkan oleh regulasi pemerintah sebelumnya. "Sebelum masalah urgensi revisi Undang-Undang (UU). Masalah hulunya itu masalah ketidaktegasan oleh pemerintah, bahkan dilindungi pemerintah melalui peraturan Menteri Koperasi dan UKM tahun 2006 atau 2007, ujarnya dalam acara Power Lunch di CNBC Indonesia, Jumat (10/2).
Menurutnya, jika menggunakan filosofi koperasi, anggota koperasi juga merupakan pemilik koperasi tersebut. Sayangnya, yang tersangkut kasus, koperasi tersebut mengakomodir nasabah.
"Koperasi itu kan semua pemegang sahamnya adalah anggota, tak ada uang berkuasa. Yang berkuasa adalah anggota, meskipun iuran hanya Rp 10 ribu. Dengan (orang) yang menabung atau iuran Rp 10 miliar berhak mengikuti rapat hak yang sama," jelasnya.
Namun, peraturan menteri tersebut merubah esensi dari sebuah koperasi. Sehingga, orang yang mendaftar di koperasi tersebut tidak bisa langsung menjadi anggota, melainkan hanya calon anggota.
"Jadi karena calon anggota, nasabah yang nggak dibayar itu nggak punya hak. Harusnya kalau semua anggota kumpul aja. Kumpul adakan rapat anggota, mengganti pengurus koperasi, memecat, kemudian mengaudit keuangan, memenjarakan mereka gampang," imbuhnya.
"Tapi ini seakan-akan hubungannya antara nasabah dan pemilik. Padahal di koperasi itu nggak ada nasabah, adanya anggota. Dan tak ada ada pemilik, yang ada hanyalah anggota.
Ini akar masalahnya," lanjutnya.
Nusron menyebut, koperasi yang bermasalah mirip dengan kegiatan usaha koperasi. Sehingga, harus dibuat kejelasan dan ketegasan terlebih dahulu sebelum merevisi UU Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
"UU no.25 nya pun tegas bahwa koperasi hanya boleh melayani anggota. Tapi oleh Menteri Koperasi tahun 2007 itu dilebarkan menjadi calon anggota maksimal selama 2 tahun. Ini yang harus diubah, harus dihentikan," pungkasnya.
"Makanya saya heran kok ada koperasi yang di PKPU-kan sama anggotanya, sama nasabahnya. Kalau nasabah PKPU ke lembaga keuangan mungkin. Karena yang di PKPU adalah pemilik, ini adalah pihak stakeholder atau nasabah. Tapi yang namanya koperasi itu kan ngga ada pemilik, pemiliknya anggota," tutupnya.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbesar di RI, Nilai Kerugian Kasus KSP Indosurya Rp 106 T!
