Siapakah Pemilik Indosurya, Kena Kasus Penipuan Terbesar RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Indosurya tersangkut kasus koperasi simpan pinjam (KSP) dengan pengelasan mencapai Rp 106 triliun. Nilai ini menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia. Kasus ini sejatinya sudah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun ke belakang. Semua bermula pada medio 2020.
Mirisnya, kejahatan tersebut dilakukan oleh pemilik atau Owner KSP Indosurya sendiri, yaitu Henry Surya yang dilaporkan telah ditahan dan diamankan oleh Bareskrim Polri. Nasabah korban gagal bayar KSP Indosurya meminta agar polisi menelusuri aset milik Henry secara tuntas.
Tepatnya pada 24 Februari, beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang itu baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal asset under management (AUM).
Kemudian pada 7 Maret, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via WA bahwa nasabah bisa menarik tabungan mereka mulai 9 maret 2020 dengan batas pengambilan Rp 1 juta per nasabah.
Setelah itu pada 12 maret 2020 nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak ISP. Pada pertemuan tersebut setiap nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan, opsi tersebut tergantung AUM dari setiap nasabah dengan tempo pembayaran antara 3 tahun hingga 10 tahun.
Isu soal KSP Indosurya pun mereda, namun hanya sesaat. Kisaran Juni 2021, isu KSP Indosurya kembali menyeruak.
DPR-RI bahkan sempat memanggil pihak Kementerian Koperasi terkait isu ini. Dari sini terungkap, rupanya KSP Indosurya telah gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Putusan pertama jatuh pada tanggal 17 Juli 2020. Kemudian ada proses banding dan PKPU sudah diputuskan akhir Desember 2020.
[Gambas:Video CNBC]
Kronologi Kasus Penipuan Indosurya Rp 106 T, Terbesar di RI!
(RCI/dhf)