
Korban Indosurya Gak Percaya Homologasi, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Hampir sebulan yang lalu, Henry Surya muncul ke publik setelah diputus bebas, menyatakan akan melanjutkan tanggung jawabnya atas pengembalian kerugian anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ia mengklaim bahwa sebelum mendekam di penjara ia sudah melakukan pembayaran sebesar Rp2,5 triliun, sesuai dengan homologasi yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung (MA).
Namun, pihak korban menyatakan tidak percaya terhadap janji pemilik KSP Indosurya itu. Hal ini berdasarkan rekam jejak upaya KSP Indosurya dalam mengembalikan kerugian anggota yang totalnya mencapai Rp16 triliun itu.
Ketua Aliansi 896 Korban KSP Indosurya, Wan Teddy, mengingatkan bagaimana Henry Surya di dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) telah mengatakan akan menyelesaikan seluruh dana Nasabah/korban melalui skema berjangka. Namun pada cicilan pembayaran periode September 2020 sampai dengan Juni 2026, banyak sekali dari korban yang hanya menerima cicilan sebesar Rp100.000 sampai Rp500.000 selama 11 bulan bahkan ada yang belum menerima cicilan sama sekali.
Kemudian, Teddy mengatakan bahwa tertera pada halaman 10 putusan no 66/Pot.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 17 Juli 2020, bahwa homologasi KSP Indosurya akan memprioritaskan pembayaran kepada kreditur yang sakit, lansia, maupun yang sangat membutuhkan. Tetapi dari janji tersebut banyak sekali yang tidak merasa mendapatkannya.
"Henry Surya mulai ditahan itu pada tanggal 27 Februari 2022 yang berarti cukup waktu dari September 2020 s/d 27 Februari 2022 melakukan pembayaran sesuai kewajibannya lalu kenapa tidak dilakukannya?" tanya Teddy dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Kemudian pada periode tersebut, akan dilakukan penjualan aset atau asset settlement untuk pembayaran kepada korban, diluar janji-janji yang telah dibuat. Penjualan aset yang ditawarkan harganya jauh lebih tinggi dari harga pasar, dan korban diharuskan untuk membayar secara kurang lebih 50% cash dari aset tersebut.
"Hal tersebut tentu merugikan korban, dan bagaimana untuk korban yang sudah tidak mempunyai dana?" kata Teddy.
Belum lagi, dengan pengambilalihan tanggung jawab pembayaran utang KSP Indosurya oleh PT Sun International Capital dengan instrumen Surat Hutang (Convertible Loan). Pengambilalihan itu sesuai dengan halaman 19 pada homologasi, di mana terjadi wanprestasi pada koperasi.
"Maka akan jadi pertanyaan lagi bagi kami para korban apakah PT Sun International Capital itu memiliki aset kekayaan mencapai Rp16 triliun?" tanya Teddy lagi.
"Apakah nasib kami, para korban hanya dibayar dengan surat hutang yang tidak berharga yang mungkin diduga hanya senilai harga kertas?" ujarnya.
Teddy kemudian mempertanyakan apakah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengetahui dan memberikan izin atas instrumen Surat Hutang tersebut. Sebab, berdasarkan POJK no 30/POJK.04/2019, OJK harus mengawasi setiap penerbitan efek bersifat hutang yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum.
(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jaksa: Kasus Indosurya Bikin Banyak Korban Gila dan Meninggal