
Disorot Mahfud Hingga Jokowi, Ini Pembelaan Bos Indosurya

Ranah Pidana
Menurut Susilo, sejak awal ia memandang kasus ini sebagai kasus perdata. Ketika KSP Indosurya melalukan gagal bayar dan digugat pailit, Henry Surya telah mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dengan mengajukan PKPU, Henry harus membuat rencana pembayaran. Ketika perjanjian itu sudah dilakukan, maka sudah masuk ranah perdata. Sehinggat, kata Susilo, tidak bisa diserta-mertakan gugatan pidana.
"Kalau sistem seperti ini enggak ada gunanya PKPU. Ini yang pertama kali menjadi kesalahan di kita. Dan penjelasan-penjelasan ini dalam persidangan sudah bergulir," jelas Susilo.
Susilo menegaskan bahwa proses gugatan pidana akan mengganggu proses pengembalian kerugian anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Seharusnya, jalur pidana adalah jalan tempuh terakhir dalam masalah koperasi.
"Kalau sistem seperti ini enggak ada gunanya PKPU. Ini yang pertama kali menjadi kesalahan di kita. Dan penjelasan-penjelasan ini dalam persidangan sudah bergulir," jelas Susilo.
Ia menambahkan bahwa perkara-perkara pidana pun harus masuk ke pengadilan niaga. Namun kemudian penyelidikan Bareskrim yang kemudian mengakibatkan penahanan terhadap Henry membuat proses pembayaran terhenti.
Bantah Ada 23 Perusahaan Cangkang
Susilo juga menampik adanya perusahaan cangkang yang menerima aliran dana himpunan. Ia meluruskan bahwa 23 perusahaan itu bukan cangkang, melainkan perusahaan yang terafiliasi dengan KSP Indosurya.
"Ada memang perusahaan-perusahaan yang khusus seperti perusahaan-perusahaan induk yang hanya dia miliki. Tidak ada bisnis real, tapi bisnis investasi. Mungkin tidak bisa kita sebut perusahaan cangkang," pungkasnya.
"Setahu saya mungkin 23 perusahaan ini bukan perusahaan cangkang tetapi perusahaan yg berafiliasi itu mungkin baru agak masuk di pemahaman saya," katanya.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Waldus Situmorang mengatakan bahwa soal 23 perusahaan yang menerima aliran dana ini menjadi objek TPPU. Tetapi, ditolak dalam persidangan.
"Karena wujud perusahan ada, pinjam meminjam juga terjadi, pengembalian juga terjadi. Meskipun belum sepenuhnya," pungkasnya.
Bantah Praktik Shadow Banking
Salah satu dari tim kuasa hukum, Andy Putra Kusuma membantah adanya praktik shadow banking. Ia mengatakan bahwa penghimpunan dana koperasi itu sudah sesuai dengan UU Perkoperasian.
Sedangkan shadow banking atau bank gelap itu diatur pada pasal 16 juncto pasal 46 UU Perbankan. Di mana pada pokoknya dijelaskan bahwa pihak yang mengumpulkan dana dari masyarakat harus dapat izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tapi sebenarnya pasal 16 itu dalam UU Perbankan tidak berhenti di situ. Itu ada pengecualiannya. Itu terkecuali terhadap pihak-pihak atau lembaga-lembaga yang pengumpulan dananya diatur dalam UU lainnya. Nah koperasi ini sendiri pengumpulan dananya diatur tersendiri dalam UU Koperasi," ujar Andy.
Jadi, kata Andy, koperasi simpan pinjam boleh melakukan penghimpunan dana dari masyarakat. Ia mengatakan proses masyarakat bergabung sebagai anggota, sama halnya dengan ketika masyarakat menjadi nasabah dengan menyimpan uangnya di bank.
"Itulah sebenarnya pengumpulan dana yang dilakukan Indosurya. Tapi kalau dikatakan bahwa itu shadow banking, itu tidak benar karena pemgumpulan dana diatur dalam UU tersendiri," imbuhnya.
(RCI/dhf)[Gambas:Video CNBC]
