Indosurya Larikan Duit ke Eropa, Bosnya Masih 'Bebas'!

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
14 February 2023 08:53
Massa aksi melakukan orasi dan memakai topeng Henry Surya, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (2/2/223).  (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Massa aksi melakukan orasi dan memakai topeng Henry Surya, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (2/2/223). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan uang hasil penggelapan dana nasabah Koperasi Indosurya ada yang mengalir ke luar negeri. Diketahui ada 10 negara yang menjadi tujuan aliran dana tersebut.

"Banyak sekali negaranya, di eropa di asia di mana-mana. Asetnya juga bermacam-macam. Eropa juga bukan satu negara," kata Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Dhanang Tri Hantono kepada CNBC Indonesia pada Senin, (13/2/2023).

Terkait nama-nama pemegang aset Indosurya di luar negeri, Dhanang menambahkan pihaknya masih dalam proses penelusuran. Aspek lokasi yang jauh membuat PPATK kesulitan melacak keberadaan pemegang aset tersebut.



"Misalnya agen properti, cuma kan yang tahu setelah masuk agen itu pembelian atas nama siapa itu kan ada catatan agen properti di negeri tersebut, nah ini yang agak jauh jalannya untuk bisa melacak," kata dia.

Untuk memudahkan pelacakan di luar negeri, PPATK menyatakan tengah bekerja sama dengan tim Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo mengungkapkan dana Rp106 triliun yang dikelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dialirkan ke 23 entitas perusahaan yang berafiliasi dengan Indosurya maupun tersangka Henry Surya. Ia mengungkap bahwa hasil konstruksi Bareskrim menunjukkan putaran dana ini seolah-olah menjadi hasil usaha ke-23 perusahaan itu.



"Dari kerugian yang muncul dalam perputaran uang ini, kita bisa melihat adanya aliran dana dan modus bagaimana uang nasabah ini diputar. Kemudian dimasukan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Indosurya mau pun Henry Surya. Yang kemudian tanpa seizin nasabah, tanpa sepengetahuan nasabah, dana itu dipakai untuk pembelian aset-aset," ungkapnya dalam Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (31/1/2023).

Robertus juga meluruskan bahwa nilai Rp106 triliun adalah jumlah dana yang dikelola oleh ISP. Melalui proses auditing dan penyidikan, Bareskrim mendapati kerugian dari penggelapan dana ini sebesar Rp15,9 triliun.

Vonis Lepas

Kasus Indosurya belakangan memang kembali menjadi sorotan. Terlebih, setelah tersangkanya divonis lepas pengadilan.

Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry Surya terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana melainkan perkara perdata.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," ujar Hakim membacakan putusannya di PN Jakarta Barat.

Henry Surya didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, lantaran tindakan eks petinggi KSP Indosurya itu bukan merupakan ranah pidana, majelis hakim memutuskan agar Henry Surya dilepaskan dari segala tuntutan jaksa. "Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan JPU segera membebaskan Henry Surya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Agung RI.

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim. Dalam kasus ini, JPU menuntut Henry Surya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 miliar. Adapun Henry Surya menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya bersama dua orang lainnya, yakni June Indria dan Suwito Ayub yang kini buron.

Penipuan KSP Indosurya disebut menjadi yang terbesar di Indonesia dengan jumlah nasabah mencapai 23.000 orang dan dana yang dihimpun mencapai Rp 106 triliun.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbesar di RI, Nilai Kerugian Kasus KSP Indosurya Rp 106 T!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular