Kronologi Kasus Indosurya Hingga Bos Dituntut Bui 20 Tahun

Market - Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
06 January 2023 14:15
Tanda penyitaan aset terpampang di gedung KSP Indosurya yang berlokasi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/92022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Tanda penyitaan aset terpampang di gedung KSP Indosurya yang berlokasi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/92022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indorama, Henry Surya dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar. Menurut jaksa,perbuatan Bos KSP itu membuat ribuan orang trauma atas koperasi simpan pinjam.

KSP Indosurya tersangkut kasus koperasi simpan pinjam (KSP) yang penggelapannya mencapai Rp 106 triliun. Jumlah tersebut menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.

Dalam kasus ini, Henry didakwa pasal berlapis. Antara lain Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Sejatinya, kasus ini menarik perhatian publik sejak beberapa tahun ke belakang. Semua bermula pada laporan pertama ke Bareskrim Polri pada tahun 2020. Henry yang telah dilaporkan lantas ditahan dan diamankan oleh Bareskrim Polri.

Nasabah korban gagal bayar KSP Indosurya meminta agar polisi menelusuri aset milik Henry secara tuntas. Tepatnya pada 24 Februari, beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang itu baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal asset under management (AUM).

Kemudian pada 7 Maret, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via WA bahwa nasabah bisa menarik tabungan mereka mulai 9 Maret 2020 dengan batas pengambilan Rp 1 juta per nasabah.

Setelah itu pada 12 Maret 2020 nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak ISP. Pada pertemuan tersebut setiap nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan, opsi tersebut tergantung AUM dari setiap nasabah dengan tempo pembayaran antara 3 tahun hingga 10 tahun.

Isu soal KSP Indosurya pun mereda, namun hanya sesaat. Kisaran Juni 2021, isu KSP Indosurya kembali menyeruak.

Bahkan, DPR RI sempat memanggil pihak Kementerian Koperasi atas kasus ini. Dari sini terungkap, ternyata KSP Indosurya telah gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Putusan pertama jatuh pada tanggal 17 Juli 2020. Kemudian ada proses banding dan PKPU sudah diputuskan akhir Desember 2020.

Jaksa kasus ini mengungkapkan bahwa banyak korban yang mengalami stress bahkan hingga meninggal dunia. Karenanya, jaksa menyatakan terus berupaya menyita aset-aset terkait Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga Rp 106 triliun.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Indosurya Lewat, Sejahtera Bersama Tumbalkan 186.000 Orang!


(RCI/dhf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading