
Deretan Korban Indosurya, Dari Artis Hingga Emiten di BEI

Keluarga Jendral Polisi
Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mendapat sorotan dari mantan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi. Kerabat keluarganya pun juga merupakan korban dari kejahatan koperasi Indosurya yang merugikan para nasabahnya.
"Salah satu keluarga dekat saya jadi korban koperasi Indosurya. Yang bersangkutan datang ke saya, saya mencoba untuk menganalisa yang berkaitan sebagai pengalaman saya di Kabareskrim," ujarnya dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia.
"Saya sendiri merasa prihatin dengan keluarga saya dari Rp 190 miliar itu baru bisa menerima Rp 10 miliar. Homologasi itu dipenuhi memang, tapi tidak sesuai dengan PKPU. Jadi ada 2 hal, pertama kenapa koperasi bisa di PKPU. Kedua, keputusan PKPU dilaksanakan tapi tak sepenuhnya oleh operasi tersebut," sambung Ito.
Emiten
Tidak hanya puluhan ribu masyarakat yang menjadi korban, beberapa emiten juga turut terjerat dalam penggelapan dana yang dilakukan koperasi milik Henry Surya itu.
Antara lain, emiten kearsipan PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI) dan emiten pengembang properti PT Pudjiati Prestige Tbk (PUDP).
Mengutip laporan keuangan kuartal III 2022, MFMI melaporkan penempatan dana pada KSP Indosurya sebesar Rp15 miliar dengan jangka waktu 1 bulan dan tingkat bunga 8,5% per tahun.
Namun pada saat jatuh tempo, KSP Indosurya disebut tidak bisa mengembalikan dana tersebut kepada MFMI. Kemudian tanggal 29 April 2020, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada KSP Indosurya.
Pada tanggal 17 Juli 2020 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengesahkan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada KSP Indosurya, yang memutuskan mengabulkan permohonan perjanjian perdamaian, dengan skema penyelesaian untuk penempatan di atas Rp 10 miliar dicicil secara bulanan mulai Juni 2021 sampai dengan Juni 2026 atau selama 5 tahun, tanpa bunga. Lalu pada tanggal 25 Maret 2022, MFMI menerima surat dari KSP Indosurya yang menyatakan bahwa KSP Indosurya tidak dapat mewujudkan rencana bisnis yang tertuang dalam perjanjian perdamaian.
Sesuai dengan Surat Keputusan Damai (Homologasi) No. 66/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga.Jkt Pst tanggal 17 Juli 2020 yang menyatakan jika KSPI wanprestasi maka kewajibannya dialihkan kepada PT Sun International Capital (SIC) sebagai Penjamin siaga dengan menerbitkan Convertible Loan.
Sementara itu, dalam laporan keuangan kuartal III 2022, PUDP melaporkan penempatan dana investasi sebesar Rp 10,5 miliar pada KSP Indosurya.
"Simpanan KSP Indosurya merupakan dana yang ditahan akibat kegagalan bayar KSP Indosurya sesuai dengan keputusan Pengadilan Niaga No.66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.NiagaJkt.Pst," begitu tertulis dalam laporan keuangan kuartal III 2022 PUDP, dikutip Jumat (17/2/2023).
Atas dana investasi yang tertahan pada KSP Indosurya itu, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tentang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pemohon KSP Indosurya menyatakan sah perdamaian yang disepakati tertanggal 28 Juli 2020 antara termohon PKPU dengan para krediturnya. Sehingga disepakati skema pembayaran mulai dari September 2020 sampai Juni 2026 atau selama 5 tahun.
(RCI/dhf)[Gambas:Video CNBC]
