
Catat! Cuma OJK yang Bisa Gugat PKPU Wanaartha, Bukan Nasabah

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan. Padahal, Wanaartha sendiri saat ini sedang dalam proses likuidasi setelah izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, menurut praktisi hukum bisnis, Imran Nating, langkah sejumlah nasabah itu salah. "Tidak ada hak dari nasabah untuk mengajukan permohonan PKPU langsung ke perusahaan investasi," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang, lanjut Imran, hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberikan kewenangan untuk mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga. Selain OJK tidak diperbolehkan.
"Tidak boleh pemegang polis, kreditur, vendor. Intinya Undang-Undang mengatur yang bisa PKPU, pailit, hanya OJK. Siapapun harus ke OJK," kata Imran kepada awak media.
Imran pada kesempatan sebelumnya juga meyakini gugatan PKPU yang diajukan sejumlah nasabah Wanaartha tidak akan dikabulkan hakim di Pengadilan Niaga. Sebab, permohonan PKPU ini tidak melalui OJK.
"Hampir pasti ditolak permohonan PKPU. Kalaupun dikabul itu berani banget terang benderang melawan ketentuan hukum. Hukumnya jelas hanya OJK yang maju, tidak boleh yang lain," ujar Imran.
Dengan dicabutnya izin usaha asuransi, demi hukum Wanaartha bubar. Tapi, dalam kondisi ini, perusahaan masih memiliki status badan hukum.
Karena masih berstatus badan hukum, maka Wanaartha masih bisa digugat PKPU atau bahkan secara pedata. Tapi, gugatan ini hanya bisa dilakukan oleh OJK atas permintaan nasabah atau pemegang polis.
Untuk itu, Imran yang juga Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengatakan, pengajuan PKPU terhadap Wanaartha yang saat ini dalam proses likuidasi percuma. Apalagi tim likuidasi Wanaartha sudah mendapat verifikasi dari OJK.
"Sepengetahuan saya tim likuidasi sudah di approve OJK. Untuk apalagi diajukan PKPU, ini kan tidak masuk akal. Wanaartha sendiri sudah give up, kenapa memilih proses likuidasi berarti kan mereka ingin membubarkan perusahaan nya," ujar Imran.
Adapun saat ini tim likuidasi Wanaartha memasukkan dua nasabah menjadi tim observer. Tugas mereka melakukan pemantauan kerja tim likuidasi kepada nasabah Wanaartha.
Salah satu nasabah yang masuk tim observasi Freddy Handojo Wibowo mengajak sejumlah nasabah segera mendaftarkan diri ke Tim Likuidasi agar uang mereka kembali.
"Harapan saya, para nasabah tetap bersatu dan segera mendaftar ke Tim Likuidasi karena ini telah mendapatkan legalitas dari OJK," ujar Freddy kepada awak media.
Menurut Freddy, secara konkret ini merupakan cara yang ada di depan mata. Mengenai adanya nasabah yang menempuh jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Freddy tidak mau ambil pusing. Dia lebih percaya uangnya bisa kembali melalui tim likuidasi.
"Saya mendengar akan ada langkah PKPU juga dari sebagian nasabah. Saya kira tidak apa-apa, sebab semua jalan akan kita tempuh agar uang kembali," ujarnya.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Miris! Kewajiban Wanaartha Rp 15 T, Aset Kurang Dari Rp 1 T