Dituding 'Boneka' Wanaartha, Tim Likuidasi: Kami Tidak Kaget!

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal menanggapi soal penolakan aliansi korban hingga dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia mengatakan OJK sudah memberikan persetujuan atas nama-nama tim likuidasi berdasarkan surat OJK Nomor: S-259/NB.23/2022 tanggal 13 Desember.
Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal mengaku tidak kaget dengan isu tersebut. "Sudah sejak awal seperti itu," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, tim likuidasi bergerak berdasarkan keputusan OJK yang sudah memberikan persetujuan nama-nama tim likuidasi berdasarkan surat OJK tanggal 13 Desember 2022.
Setelah persetujuan keluar, Harvardy menjelaskan pemegang saham membentuk tim likuidasi dengan nama yang sama dan sudah disetujui oleh OJK sesuai Keputusan Sirkuler tanggal 30 Desember 2022.
Sementara itu, korban Wanaartha mencurigai tim likuidasi Wanaartha Life hanya untuk mengakomodir Pemegang Saham Pengendali (PSP). Mengingat tim likuidasi ini dibentuk berdasarkan keputusan sirkuler para PSP yang saat ini berada di luar negeri.
"Kita intinya kalau diajukan dari PSP (Pemegang Saham Pengendali) keberatan, kita maunya yang netral lah ya, netral. Karena ada kekhawatiran dari PSP soal uang kita. Takutnya malah kongkalikong," ujar korban Wanaartha lainnya, Tien Hanafiah.
Selain itu, tim likuidasi dibentuk oleh PSP yang menurut korban telah mengambil uang mereka di Wanaartha. Terlebih tim likuidasi dibentuk pada saat perusahaan tidak dalam kondisi pailit, melainkan karena kejahatan.
"Tim likuidasi pemegang saham yang mengajukan, tapi itu kan dalam kondisi pailit. Kalau ini kan kejahatan. Tidak mungkin penjahat yang menyediakan (tim likuidasi), simplenya begitu," kata Tien.
Sebelumnya, Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro menyebut beberapa PSP berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah keluar red notice. Maka dalam pembentukan tim likuidasi, mereka meminta nasabah dilibatkan.
Johanes mengatakan dalam POJK nomor 28/POJK.05/2015, pasal 4 menjelaskan bahwa paling lama 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha, perusahaan yang dicabut usahanya wajib menyelenggarakan RUPS. OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha pada 5 Desember 2022.
"Karena untuk pembubaran perusahaan asuransi wajib menyelenggarakan RUPS, ini artinya tidak bisa digantikan dengan pasal lainnya dengan asumsi dan pendapat pribadi baik OJK, pelaku usaha dan Pemegang Polis, kecuali di sana tidak disebutkan kata wajib," jelasnya.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) telah digelar dua kali pada 26 Desember 2022 dan 9 Januari 2023. Namun kedua RUPSLB tidak memenuhi kuorum.
[Gambas:Video CNBC]
Miris! Kewajiban Wanaartha Rp 15 T, Aset Kurang Dari Rp 1 T
(RCI/dhf)