Sidang Gugatan PKPU Wanaartha Ditunda, Gara-gara Ini!

Market - Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
14 February 2023 14:39
Direksi wanaartha konpres di depan kantor yg disegel Foto: Direksi wanaartha konpres di depan kantor yg disegel

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang Gugatan PKPU korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) yang harusnya berjalan hari ini, Selasa, (14/2/2023) terpaksa ditunda. Hal ini untuk memberi waktu bagi pihak korban sebagai pemohon untuk melengkapi berkas-berkasnya.

Kuasa hukum nasabah, Benny Wulur menyatakan, sebenarnya pihaknya telah menyerahkan bukti dukungan dari sekitar 1.000 pemegang polis. Namun, ternyata masih ada ratusan surat dukungan lainnya yang belum terakomodir di berkas perkara.

Atas hal ini, Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga hari Kamis, (16/2/2023). Sebelumnya, sidang hari ini terdaftar dengann nomor perkara 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pemohon gugatan tersebut adalah Robby dan Junarto Tjahyadi. Keduanya adalah korban gagal bayar asuransi Wanaartha.

Adapun persidangan hari ini dijadwalkan dengan agenda pembuktian tertulis dari kedua pihak ditambah penyampaian kesaksian dari pemohon. Sebagai kuasa hukum korban, Benny menyatakan pihaknya telah menyiapkan 2 saksi ahli dan 2 saksi fakta.

Sementara itu di sisi termohon, pengacara PT WAL Ngurah Anditya menyatakan pihaknya telah melengkapi bukti tertulis yang dibutuhkan. Adapun penyampaian saksi dari termohon dijadwalkan setelah penyampaian saksi pemohon selesai.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Miris! Kewajiban Wanaartha Rp 15 T, Aset Kurang Dari Rp 1 T


(RCI/dhf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading