5 Masalah Wanaartha Sebelum Direksi Mundur Berjamaah

Market - Romys Binekasri, CNBC Indonesia
01 November 2022 14:15
Pemegang polis WanaArtha Life menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan Penyampaian Apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung RI, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Pemegang polis WanaArtha Life menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan Penyampaian Apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung RI, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Skenario penyelamatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengalami jalan buntu. Kegiatan operasional yang diharapkan mampu mengeluarkan Wanaartha dari sengkarut yang tengah terjadi banyak mengalami hambatan.

Setidaknya, ada lima hambatan yang dialami. Berdasarkan keterangan resmi perusahaan, Selasa (1/11/2022), berikut hambatan tersebut.


1. Kendala terkait dengan peningkatan solvabilitas

Tingkat solvabilitas menjadi masalah utama di PT WAL dan juga sudah berulang kali mendapat peringatan keras dari OJK. Akan tetapi, terkait penambahan modal bukan kewenangan direksi.

Meski demikian, direksi tetap berusaha untuk melakukan koordinasi dengan para pemegang saham, khususnya pemegang saham pengendali, untuk dapat melakukan upaya untuk dapat meningkatkan modal ataupun membantu komunikasi, koordinasi maupun negosiasi dengan pihak ketiga ataupun calon investor strategis yang memiliki potensi untuk dapat menyetorkan modal guna meningkatkan rasio solvabilitas PT WAL.

Direksi juga menghimbau para pemegang saham untuk melakukan setoran atau tambahan modal melalui surat-suratnya pada tanggal 27 Oktober 2021, 5 September 2022, dan 28 Oktober 2022. Hal ini pula yang menjadi salah-salah ayu faktor utama PT WAL mengalami gagal bayar klaim kepada para nasabah atau pemegang polis yang diantaranya berujung pada banyaknya tuntutan hukum dari para nasabah baik secara Secara individu maupun kelompok.

2. Kendala terkait dana operasional

Salah satu kendala terbesar dalam pelaksanaan kegiatan Wanaarha Life (WAL) adalah sangat terbatasnya dana operasional yang dimiliki oleh Wanaartha Life. Praktis sejak diberikannya status Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK pada bulan Oktober 2021 WAL sudah tidak memiliki penghasilan dalam bentuk penerimaan premi lagi, dimana untuk menjalankan kegiatan operasionalnya WAL hanya bergantung kepada sebagian kecil dari hasil kupon obligasi.

Hal ini dengan mengingat bahwa direksi lebih mengutamakan penggunaan sebagian besar dari hasil kupon dana obligasi jaminan untuk kepentingan cicilan pembayaran dengan skala prioritas kepada para nasabah atau pemegang polis.

Kendala terkait penyampaian laporan keuangan kepada OJK.
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2 3

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading