Wanaartha Mangkir di Sidang Pertama, Jadwal Ulang Pekan Depan

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) tidak hadir pada sidang pertama atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang memberatkan perusahaan. Sidang yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (2/3/2023), dijadwalkan kembali pekan depan pada Kamis (9/2/2023).
Benny Wullur selaku kuasa hukum yang mewakili sejumlah pemegang polis, mengatakan bahwa ia tetap optimis terhadap proses gugatan ini.
"Kami belum tahu alasan ketidakhadiran pihak termohon. Kemungkinan sidang kedua minggu depan mereka hadir. Kami tetap optimis," katanya saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (2/3/2023).
Gugatan ini didaftarkan pada 26 Januari 2023 oleh Robby dan Junarto Tjahjadi sebagai pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha sebagai pihak termohon.
Menurut Benny, gugatan PKPU ini adalah jalan terbaik untuk mengembalikan kerugian pemegang polis yang kurang lebih sebesar Rp15 triliun itu. Terlebih, tim likuidasi dibentuk oleh para pemegang saham pengendali (PSP) yang mana tiga di antaranya saat ini berstatus buron.
"Kerugian akan lebih cepat dikembalikan karena dalam proses PKPU dalam 20 hari diputus, dia masuk PKPU sementara dalam 45 hari. Kemudian kalau proposal perdamaian juga tidak bagus lalu ditolak, kan pailit. Nah, pada saat itu kurator bisa mulai melakukan sita umum," jelasnya.
Benny melanjutkan, bila PKPU dikabulkan, kurator nantinya juga dapat melakukan audit terhadap aliran dana PT WAL. Apabila nantinya ditemukan adanya aliran dana yang masuk ke pribadi perusahaan, pihak korban dapat melayangkan gugatan lain-lain.
[Gambas:Video CNBC]
Wanaartha Mau Dibubarkan, Hasilnya Malah Begini!
(RCI/dhf)