Nah Lho! Katanya Buron, Tapi Bos Wanaartha Ikut Zoom Meeting

Jakarta, CNBC Indonesia - Tiga pemegang saham pengendali (PSP) dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) masih dalam status daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, sejak tahun lalu sudah dikeluarkan red notice untuk ketiganya.
Mereka adalah Evelina Larasati Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka. Rezanantha merupakan putra dari Evelina dan Manfred. Dengan kata lain, mereka sudah menjadi buruan interpol.
Padahal, Evelina dikabarkan pernah ikut menghadiri audiensi antara Wanaartha dan perwakilan pemegang polis. Tepatnya pada 14 Januari 2022, pemilik PT Fadent Consolidated Company yang menguasai PT WAL itu hadir secara virtual dalam audiensi yg diadakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini diungkapkan oleh salah satu korban gagal bayar, Lichu.
"Di hadapan OJK, tim penasehat yang diunjuk oleh PSP, yakni Pak Kukuh [K. Hadiwidjo] menjanjikan akan adanya skema di bulan Maret untuk semua pemegang polis dan ternyata saat ditagih katanya calon investor masih jajakan. Di bulan Juni, Pak Kukuh resign dan semua janjinya pun ikut gugur," jelasnya soal pertemuan itu kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/2/2023).
Ia mengatakan bahwa pihak OJK juga tidak mengetahui bahwa Evelina akan menghadiri pertemuan tersebut. Menurut keterangannya, kuasa hukum pihak Evelina tiba-tiba mengabarkan mau ikut sehingga difasilitasi melalui zoom.
Ketika ditanya soal keberadaannya, kuasa hukum mengatakan bahwa Evelina berada di luar negeri untuk berobat. Lichu mengatakan pada audiensi tersebut, Evelina tidak terlalu banyak bicara juga.
"Kami menanyakan soal total dana yang dibekukan oleh Kejagung dan total nominal polis secara keseluruhan nilainya berapa. Evelina melimpahkan jawaban ini ke Pak Yanes Manuman Matulatuwa [Direktur sebelum Adi Yulistanto], beliau hanya menjawab yang dibekukan Rp 2,4 triliun sedangkan total nominal polis masih dalam verifikasi," ujarnya.
Kemudian pada tanggal 2 Juni 2022, Lichu mengatakan, pemegang polis didampingi kuasa hukum Benny Wullur kembali mediasi dengan OJK. Pemegang polis diminta memberikan tim auditor berlisensi untuk ikut serta dalam pengecekan dan audit ulang permasalahan manipulasi data yang diberikan oleh Adi Yulistanto pada 19 Maret 2022.
"Di hadapan OJK, Pqk Adi me-welcome pemegang polis untuk menunjuk tim auditor. Akan tetapi, saat tim siap berkerja di tanggal 24 Juni 2022 kami ditolak oleh Pak Adi dengan alasan harus ada persetujuan OJK," tukas Lichu.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Miris! Kewajiban Wanaartha Rp 15 T, Aset Kurang Dari Rp 1 T
