Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menyita perhatian publik. Wajar saja, banyak fakta-fakta mencengangkan dalam kasus ini.
Bahkan, negara pun dibikin gerah olehnya. Lantas, apa saja fakta-fakta mencengangkan kasus ini?
1. Aliran Dana Gelap Rp 240 Triliun
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, total dana transaksi yang berhasil ditelusuri Rp 500 trililun dari 12 koperasi bodong. Dari nilai ini, aliran transaksi yang berasal dari KSP Indosurya ke luar negeri mencapai Rp 240 triliun.
"Nah Indosurya sendiri memang massive kita sampaikan ke kejaksaan, kami sudah beberapa kali kirim hasil analisis kepada kejakaksaan terkait Indosurya, artinya dari perspektif PPATK memang terjadi pencucian uang," tutur Ivan.
2. Digunakan Untuk Beli Yacht Hingga Oplas
Alih-alih diputar untuk bisnis yang sesuai dengan ranah koperasi, Indosurya justru menggelapkan dana nasabah. Bahkan, berdasarkan penelusuran PPATK, ada transaksi hingga Rp 240 triliun di luar negeri.
"Contohnya, digunakan untuk beli jet, dibayarkan yacht, bahkan operasi plastik (oplas, kecantikan, suntik macam-macam. Sampai ke situ, artinya tidak murni dilakukan bisnis layaknya sebuah koperasi," jelas Ivan.
3. Ponzi Terbesar RI
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Dhanang Tri Hantono mengungkapkan, dari dana yang dihimpun Rp 106 triliun, sebesar Rp 43 triliun da yang diputar ke 43 perusahaan cangkang Indosurya Group, ada yang masuk kantong pribadi, dan sisanya baru dikembalikan ke nasabah.
"Kalau dilihat periode 2014-2020 itu saja dari nasabah ada Rp43 triliun. Uang itu kan sebagian ada yg diputar ada yang dibalikin lagi ke nasabah lain, ada yang dikembalikan ke group. Nah nett nya berapa? Ya sejumlah gagal bayarnya itu lah," ungkap Dhanang.
Jika mengacu pada nilai tersebut, artinya Indosurya menjadi skandal skema Ponzi terbesar di Indonesia. Jika melihat jumlah kerugian nasabah yang mengalami gagal bayar pun masih menjadi yang terbesar karena nilainya mencapai Rp 16 triliun atas 6.000 nasabah.
4. Vonis Bebas
Di balik masifnya kejahatan keuangan yang dilakukan Indosurya, publik justru dikagetkan dengan vonis tersangkanya. Pengadilan memberikan vonis lepas kepada bos Indosurya, Henry Surya.
Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry Surya terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana melainkan perkara perdata.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," ujar Hakim membacakan putusannya di PN Jakarta Barat.
5. Mahfud Geram
Kegeraman masyarakat atas vonis yang dijatuhkan kepada tersangka kasus penipuan Indosurya, Henry Surya, masih belum hilang. Bukan hanya masyarakat, pemerintah pun ikut meradang atas putusan ini.
Bahkan, Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengganti diksi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus tersebut. Mahfud kini lebih memilih kalimat tak bisa menghindari ketimbang kalimat menghormati putusan MA.
"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung. Kini saya mengganti kata menghormati (putusan MA). Saya sekarang mengganti kata 'tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung, mungkin kita tidak perlu menghormati. Kita tidak bisa menghindar, itu aja, kan, bisa. Nggak bisa apa pun karena itu keputusan Mahkamah Agung" jelas Mahfud.