
Terungkap! Indosurya 'Gelapkan' Duit Nasabah Rp 43T ke Sini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan transaksi pda 56 rekening yang terafiliasi dengan Indosurya. PPATK menemukan aliran dana sebesar Rp 106 triliun hasil penggelapan simpanan anggota koperasi.
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Dhanang Tri Hantono menyebutkan, dari total uang tersebut, ada yang diputar ke 43 perusahaan cangkang Indosurya Group, ada yang masuk kantong pribadi, dan sisanya baru dikembalikan ke nasabah.
"Kalau dilihat periode 2014-2020 itu saja dari nasabah ada Rp43 triliun. Uang itu kan sebagian ada yg diputar ada yang dibalikin lagi ke nasabah lain, ada yang dikembalikan ke group. Nah nett nya berapa? Ya sejumlah gagal bayarnya itu lah," ungkap Dhanang, Senin, (13/2/2023).
Sementara ini, Dhanang mengatakan pihaknya telah memblokir transaksi dari group Indosurya sebanyak iyrang lebjh 56 rekening dari 17 bank.
"Setelah putusan pengadilan, kami juga menghentikan transaksi dari grup ini sebanyak kurang lebih 56 akun di 17 bank," paparnya.
Terbaru, PPATK mencatat ada 37 perusahaan cangkang milik tersangka kasus Indosurya. Hal ini dikonfirmasi Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Dhanang Tri Hartono lewat sambungan telepon pada Senin, (13/2/2023). Danang pun mengatakan perusahaan-perusahaan ini bergerak di banyak bidang.
"Di sisi kami lebih, sekitar 37 perusahaan ada yg bergerak di finance, sekuritas, properti, kendaraan bermotor, banyak," kata Dhanang.
Ia pun menegaskan bahwa ketiga puluh tujuh perusahaan cangkang indosurya ini milik tersangka sekaligus pemilik KSP Indosurya, Henry Surya.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbesar di RI, Nilai Kerugian Kasus KSP Indosurya Rp 106 T!
