
Bareskrim Ungkapkan Keberadaan Buron Interpol Kasus Indosurya

Jakarta, CNBC Indonesia - Keberadaan salah satu tersangka kasus Indosurya masih menjadi misteri. Ialah Suwito Ayub yang turut menjadi tersangka kasus koperasi dengan nilai himpunan dana masyarakat hingga Rp 106 triliun tersebut.
"Masih dicari di luar negeri," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada CNBC Indonesia , Senin (13/2/2023).
"Pencarian dibantu oleh divisi hunter Polri beserta inter[ol," sambungnya.
Seperti diketahui, Suwito telah masuk daftar red notice setelah sebelumnya juga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Mengutip dari laman Interpol, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia (Interpol) untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana terkait membuka kembali kasus baru dari KSP Indosurya ini.
"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara," ucap Agus.
Sekadar informasi, dalam kasus kejahatan keuangan terbesar di Indonesia ini, dua terdakwa sudah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Keduanya adalah bos KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria. Atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan langkah hukum Kasasi.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng! Tersangka Indosurya Suwito Ayub Jadi Buruan Interpol