Jreng! Tersangka Indosurya Suwito Ayub Jadi Buruan Interpol

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
02 February 2023 09:09
Kantor Pusat Indosurya di Segel. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)
Foto: Kantor Pusat Indosurya di Segel. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Suwito Ayub menjadi salah satu tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Tidak seperti tersangka lain, Henry Surya dan June Indria, Suwito belum menunjukkan batang hidungnya hingga saat ini.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bahkan telah memasukkan nama Suwito dalam daftar pencarian orang (DPO). Tidak berhenti sampai di sini, nama Suwito Ayub juga dimasukkan dalam daftar red notice.

"Sudah masuk red notice," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/2/2023).

Mengutip dari laman Interpol, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia (Interpol) untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.

Whisnu menambahkan, pihaknya akan terus mencari keberadaan Suwito Ayub yang kabarnya masih berada di luar negeri.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana terkait membuka kembali kasus baru dari KSP Indosurya ini.

"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara," ucap Agus.

Sekadar informasi, dalam kasus kejahatan keuangan terbesar di Indonesia ini, dua terdakwa sudah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Keduanya adalah bos KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria. Atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan langkah hukum Kasasi.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Parah! Indosurya Alirkan Rp 106T ke Sini Tanpa Seizin Nasabah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular