Geger Vonis Indosurya, Mahfud: Buru Hingga ke 'Ujung Dunia'!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri untuk membuka kembali kasus baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal ini ia sampaikan melalui twitter @mohmahfudmd.
Mahfud meminta pihak kepolisian untuk menyita aset-aset Indosurya. Ia juga meminta orang-orang yang terlibat kasus ini untuk diburu hingga kemana pun.
Berikut cuit Mahfud, Selasa (31/1/2023).
"Bareskrim, bagus, ayo. Kita sdh rapat kordinasi.
Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai kemana pun.
Kita kuat-kuatan saja, cicil kasusnya dimunculkan satu persatu sesuai tempus delicti dan locus delicti masing-masing. Negara tak boleh kalah."
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihaknya bergerak cepat menangapi arahan Mahfud MD terkait kasus ini. Respon itu muncul setelah rapat kordinasi yang dilakukan akhir pekan lalu, yang membahas soal vonis bebas tersangka pemilik Indosurya, Henry Surya.
"Itu keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menko Polhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Agus mengklaim sudah mengambil sejumlah tindakan. Satu di antaranya berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara," imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus memastikan jajarannya terus memburu tersangka lainnya, yaitu Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub yang terdeteksi di luar negeri. Namun, dia enggan bicara lebih banyak terkait upaya yang sudah dilakukan dalam pencarian Suwito.
"Teknis silakan ke Dirtipideksus [Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus] ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap)," tandasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah mengambil upaya hukum kasasi terkait kasus Henry dan June.
Sebelumnya, Mahfud MD juga menyatakan korban dari kasus dugaan penipuan KSP Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru.
Kasus ini diduga merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delicti, korbannya masih banyak," ucap Mahfud.
[Gambas:Video CNBC]
Vonis Indosurya Kejutkan RI, Mahfud Minta Pengertian DPR!
(dhf/dhf)