Alert! Indosurya Picu Alarm Darurat Koperasi di RI

Market - dhf, CNBC Indonesia
01 February 2023 09:50
Kesal Kasus Indosurya, Mahfud: Revisi UU Koperasi Dipercepat! (CNBC Indonesia TV) Foto: Kesal Kasus Indosurya, Mahfud: Revisi UU Koperasi Dipercepat! (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali menyedot perhatian publik. Terlebih, setelah putusan pengadilan yang membebaskan para tersangka hingga membuat enteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD geram.

Di sisi lain, Mahfud tak menampik masih ada celah besar yang dimanfaatkan para koperasi bodong, termasuk Indosurya yang hingga mampu mengumpulkan uang masyarakat selama bertahun-tahun. Bahkan, Indosurya menjadi kasus penipuan terbesar di Indonesia dengan nilai mencapai Rp 106 triliun.

Menurut Mahfud, undang-undang koperasi yang berlaku saat ini, yakni UU no 25 Tahun 1992 menetapkan bahwa koperasi memiliki wewenang mengawasi sendiri kegiatannya. Sehingga, pemerintah tidak bisa ikut memantau kegiatan koperasi.

Atas dasar itu, Mahfud meminta pengertian DPR agar dapat mempercepat revisi UU Koperasi.

"Mohon pengertiannya untuk merevisi UU Koperasi agar penipuan berkedok koperasi bisa segera diakhiri dan ditangkal pada masa yang akan datang," pinta Mahfud.

Itu merupakan solusi jangka panjang. Sedang untuk jangka pendek, Mahfud meminta agar kasus Indosurya dibuka kembali. Hal ini sangat dimungkinkan mengingat korban kasus tersebut banyak, mencapai 23.000 orang.

Perintah tersebut merupakan kelanjutan atas hasil pertemuan bersama Kejagung, Polri, Menteri Koperasi dan UKM akhir pekan lalu. Pertemuan ini membahas soal putusan pengadilan yang membebaskan tersangka Indosurya, Henry Surya.

Celah Undang-undang Dimanfaatkan Tersangka
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2 3

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading