Bentjok Lewat! Bos Indosurya Lebih Sakti, Penipu Terbesar RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Jiwasraya sempat bikin heboh industri keuangan Indonesia. Namun, kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tak kalah heboh.
Bagaimana tidak, tersangka kasus Indosurya, Henry Surya, divonis lepas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat belum lama ini. Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry Surya terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana melainkan perkara perdata. Karena ini juga, hakim membebaskan Henry Surya dari tuntutan tersebut. Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan Henry Surya dari Rutan Salemba.
Cerita berbeda dialami oleh tersangka kasus Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Ia memang divonis nihil dalam kasus Asabri.
Akan tetapi vonis tersebut diputuskan karena Bentjok sudah divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Nilai kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 16,81 triliun.
Meski begitu, kasus tersebut bukan merupakan kasus keuangan terbesar. Justru, Indosurya menjadi kasus penipuan keuangan terbesar di Indonesia.
Selama beroperasi, Indosurya berhasil menghimpun dana masyarakat hingga Rp 106 triliun. Uang ini diperoleh selama Indosurya beroperasi secara ilegal selama 2012-2020. Sebanyak 23.000 nasabah pun berhasil terjaring.
"Berdasarkan hasil audit, nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 Triliun. Sehingga, perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumendana dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (31/1/2023).
Dana yang terkumpul, menurut Ketut, sebagian dialokasikan ke 26 perusahaan cangkang milik Henry Surya. Sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT Sun Internasional Capital.
(dhf/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Manfaatkan Nama Keluarga, Bos Indosurya Bawa Kabur Rp 106T
