Mahfud: Duit Korban Indosurya Cs Tak Bisa Kembali Sepenuhnya

Market - dhf, CNBC Indonesia
13 February 2023 08:48
Tersangka Indosurya Divonis Bebas, Mahfud: Pemerintah Ajukan Kasasi! (CNBC Indonesia TV) Foto: Tersangka Indosurya Divonis Bebas, Mahfud: Pemerintah Ajukan Kasasi! (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus gagal bayar sejumlah koperasi simpan pinjam (KSP) turut menjadi perhatian pemerintah. Terlebih, setelah adanya vonis lepas tersangka kasus Indosurya.

Menko Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Kejaksaan Agung dan lembaga terkait lainnya pun berkoordinasi untuk menyelesaikan sengkarut ini. Mahfud secara tegas meminta pihak kepolisian kembali membuka kasus baru.

Bahkan, negara sudah memenangkan delapan gugatan PKPU atas sejumlah kasus koperasi seperti Indosurya dan Sejahtera berama. "Ada delapan, bukan Indosurya saja," ujar Mahfud, dikutip Senin (13/2/2023).

"(Gugatan) sudah menang, tinggal diseksekusi hartanya, diambil untuk dibagikan ke nasabah," sambung Mahfud.

Namun, ia tak menampik ganti rugi itu tak bisa sepenuhnya mengganti total kerugian nasabah. "Sudah pasti jumlahnya akan lebih kecil, tapi kalau perampasan asetnya dimaksimalkan maka bisa lebih banyak," imbuhnya.

Menurut Mahfud, hanya itu satu-satunya upaya hukum yang bisa dilakukan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Vonis Indosurya Kejutkan RI, Mahfud Minta Pengertian DPR!


(dhf/dhf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading