Simak! Vonis Lengkap Tersangka Indosurya yang Gegerkan RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Kegeraman masyarakat atas vonis yang dijatuhkan kepada tersangka kasus penipuan Indosurya, Henry Surya, masih belum hilang. Bukan hanya masyarakat, pemerintah pun ikut meradang atas putusan ini.
Bahkan, Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengganti diksi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus tersebut. Mahfud kini lebih memilih kalimat tak bisa menghindari ketimbang kalimat menghormati putusan MA.
"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung. Kini saya mengganti kata menghormati (putusan MA). Saya sekarang mengganti kata 'tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung, mungkin kita tidak perlu menghormati. Kita tidak bisa menghindar, itu aja, kan, bisa. Nggak bisa apa pun karena itu keputusan Mahkamah Agung" jelas Mahfud.
Penjelasan itu mengacu pada kekecewaan pemerintah atas kasus Indosurya yang seharusnya dibawa ke ranah pidana, bukan perdata. Lantas, bagaimana sejatinya putusan lengkap majelis hakim yang menurut Mahfud mengejutkan rakyat Indonesia dan pemerintahnya itu?
Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry Surya terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana melainkan perkara perdata.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," ujar Hakim membacakan putusannya di PN Jakarta Barat.
Henry Surya didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, lantaran tindakan eks petinggi KSP Indosurya itu bukan merupakan ranah pidana, majelis hakim memutuskan agar Henry Surya dilepaskan dari segala tuntutan jaksa. "Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU segera membebaskan Henry Surya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Agung RI.
"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim. Dalam kasus ini, JPU menuntut Henry Surya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 miliar. Adapun Henry Surya menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya bersama dua orang lainnya, yakni June Indria dan Suwito Ayub yang kini buron.
Penipuan KSP Indosurya disebut menjadi yang terbesar di Indonesia dengan jumlah nasabah mencapai 23.000 orang dan dana yang dihimpun mencapai Rp 106 triliun.
[Gambas:Video CNBC]
Manfaatkan Nama Keluarga, Bos Indosurya Bawa Kabur Rp 106T
(dhf/dhf)