Digegerkan Indosurya Cs, Jokowi Beri 15 Titah Khusus ke OJK!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) hingga gagal bayar Wanaartha Life membuat pemerintah geram. Bahkan, para tersangkanya saat ini masih belum ada satu pun yang dijatuhi hukuman.
Pada saat yang bersamaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan titah khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada 15 kewenangan yang diberikan kepada OJK selaku penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan.
Titah tersebut diberikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Beleid itu diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.
Adapun yang dimaksud dengan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dalam beleid itu, penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan terdiri dari pejabat penyidik pada Polri dan OJK. Penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Polri, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik.
Apabila dirinci, 15 wewenang penyidik OJK adalah sebagai berikut.
1. Menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan.
2. Melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
3. Melakukan penelitian terhadap setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.
4. Memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.
5. Meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.