
Parah! Indosurya Alirkan Rp 106T ke Sini Tanpa Seizin Nasabah

Jakarta, CNBC Indonesia -Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo mengungkapkan dana Rp106 triliun yang dikelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dialirkan ke 23 entitas perusahaan yang berafiliasi dengan Indosurya maupun tersangka Henry Surya. Ia mengungkap bahwa hasil konstruksi Bareskrim menunjukkan putaran dana ini seolah-olah menjadi hasil usaha ke-23 perusahaan itu.
"Dari kerugian yang muncul dalam perputaran uang ini, kita bisa melihat adanya aliran dana dan modus bagaimana uang nasabah ini diputar. Kemudian dimasukan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Indosurya mau pun Henry Surya. Yang kemudian tanpa seizin nasabah, tanpa sepengetahuan nasabah, dana itu dipakai untuk pembelian aset-aset," ungkapnya dalam Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (31/1/2023).
Robertus juga meluruskan bahwa nilai Rp106 triliun adalah jumlah dana yang dikelola oleh ISP. Melalui proses auditing dan penyidikan, Bareskrim mendapati kerugian dari penggelapan dana ini sebesar Rp15,9 triliun.
"Inilah yang kemudian kita konstruksikan sebagai upaya untuk mencuci uang. Sehingga diterima atau dinikmati oleh tersangka atau terdakwa berikut dengan perusahaan-perusashaan yang terafiliasi, seolah-olah tampak sebagai hasil usaha. Konstruksi inilah yang kita konstruksi sebagai tindak pidana pencucian uang," jelas Robertus.
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menjalin koordinasi dan komunikasi yang cukup baik dengan PPATK. Kedua pihak tersebut juga terus berkoordinasi dengan JPU dalam mengusut kasus ini.
(dhf/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Manfaatkan Nama Keluarga, Bos Indosurya Bawa Kabur Rp 106T