Simak! 5 Fakta Ngeri Soal Penggelapan Dana Indosurya Rp240 T

dhf, CNBC Indonesia
15 February 2023 09:59
Massa aksi melakukan orasi dan memakai topeng Henry Surya, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (2/2/223).  (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Massa aksi melakukan orasi dan memakai topeng Henry Surya, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (2/2/223). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

3. Ponzi Terbesar RI

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Dhanang Tri Hantono mengungkapkan, dari dana yang dihimpun Rp 106 triliun, sebesar Rp 43 triliun da yang diputar ke 43 perusahaan cangkang Indosurya Group, ada yang masuk kantong pribadi, dan sisanya baru dikembalikan ke nasabah.

"Kalau dilihat periode 2014-2020 itu saja dari nasabah ada Rp43 triliun. Uang itu kan sebagian ada yg diputar ada yang dibalikin lagi ke nasabah lain, ada yang dikembalikan ke group. Nah nett nya berapa? Ya sejumlah gagal bayarnya itu lah," ungkap Dhanang.

Jika mengacu pada nilai tersebut, artinya Indosurya menjadi skandal skema Ponzi terbesar di Indonesia. Jika melihat jumlah kerugian nasabah yang mengalami gagal bayar pun masih menjadi yang terbesar karena nilainya mencapai Rp 16 triliun atas 6.000 nasabah.

4. Vonis Bebas

Di balik masifnya kejahatan keuangan yang dilakukan Indosurya, publik justru dikagetkan dengan vonis tersangkanya. Pengadilan memberikan vonis lepas kepada bos Indosurya, Henry Surya.

Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry Surya terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana melainkan perkara perdata.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," ujar Hakim membacakan putusannya di PN Jakarta Barat.

5. Mahfud Geram

Kegeraman masyarakat atas vonis yang dijatuhkan kepada tersangka kasus penipuan Indosurya, Henry Surya, masih belum hilang. Bukan hanya masyarakat, pemerintah pun ikut meradang atas putusan ini.

Bahkan, Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengganti diksi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus tersebut. Mahfud kini lebih memilih kalimat tak bisa menghindari ketimbang kalimat menghormati putusan MA.

"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung. Kini saya mengganti kata menghormati (putusan MA). Saya sekarang mengganti kata 'tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung, mungkin kita tidak perlu menghormati. Kita tidak bisa menghindar, itu aja, kan, bisa. Nggak bisa apa pun karena itu keputusan Mahkamah Agung" jelas Mahfud.

(dhf/dhf)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular