Indosurya Gelapkan Rp 10T, Ada yang ke Broker Saham, Siapa?

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Selasa, 14/02/2023 08:11 WIB
Foto: Massa aksi melakukan orasi dan memakai topeng Henry Surya, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (2/2/223). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memburu perusahaan penerima aliran dana Koperasi bermasalah Indosurya. Terbaru, PPATK mencatat ada penambahan menjadi 37 perusahaan cangkang milik tersangka kasus Indosurya.

Hal ini dikonfirmasi Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Dhanang Tri Hartono lewat sambungan telepon pada Senin, (13/2/2023). Danang pun mengatakan perusahaan-perusahaan ini bergerak di banyak bidang.

"Di sisi kami lebih, sekitar 37 perusahaan ada yg bergerak di finance, sekuritas, properti, kendaraan bermotor, banyak," kata Dhanang.



Ia pun menegaskan bahwa ketiga puluh tujuh perusahaan cangkang indosurya ini milik tersangka sekaligus pemilik KSP Indosurya, Henry Surya.

"Iya, jadi kita lihat perusahaan ini pengendalinya siapa. Memang kita indikasi masih terkait grup dari indosurya ini," terangnya.

Selaras dengan itu, menurut dakwaan jaksa, Henry menempatkan dana nasabah di perusahaan yang terafiliasi dengan Indosurya Group. Totalnya Rp 10,5 triliun. Dari jumlah itu, Henry menempatkan Rp 2,5 triliun ke rekening pribadi.




Sebelumnya, Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo mengungkapkan dana Rp 106 triliun yang dikelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dialirkan ke 23 entitas perusahaan yang berafiliasi dengan Indosurya maupun tersangka Henry Surya. Ia mengungkap bahwa hasil konstruksi Bareskrim menunjukkan putaran dana ini seolah-olah menjadi hasil usaha ke-23 perusahaan itu.

Robertus juga meluruskan bahwa nilai Rp 106 triliun adalah jumlah dana yang dikelola oleh ISP. Melalui proses auditing dan penyidikan, Bareskrim mendapati kerugian dari penggelapan dana ini sebesar Rp 15,9 triliun.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Awasi Ketat Kripto, Fokus pada Aktivitas Domestik