Kronologi Indosurya, Rekor Penipuan Rp 106T, Tersangka Bebas!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya kembali menyedot perhatian publik. Terlebih, setelah para tersangka divonis bebas. Padahal, kasus ini menjadi kasus penipuan terbesar yang rugikan nasabah hingga Rp 106 triliun.
Kasus Indosurya dimulai sejak laporan pertama ke Bareskrim Polri pada tahun 2020. Saat itu, Henry Surya yang merupakan pemilik KSP Indosurya langsung diamankan oleh Bareskrim Polri.
Dalam keterangan korban, pada 24 februari, beberapa nasabah menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di depositonya tidak bisa dicairkan. Indosurya berdalih uang itu hanya bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal asset under management (AUM).
Selanjutnya, pada 7 Maret, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via whatsapp bahwa mereka bisa menarik tabungan mereka mulai 9 Maret dengan batas pengembalian Rp 1 juta per nasabah.
Pada 12 Maret pun, nasabah diundang untuk bertemu dengan pihak ISP. Pada pertemuan tersebut nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan. Akibat hal ini, isu Indosurya sempat mereda.
Baru pada Juni 2021, isu KSP Indosurya kembali menyeruak. Bahkan, DPR RI sempat memanggil pihak Kementerian Koperasi atas kasus ini. Dari sini terungkap, ternyata KSP Indosurya telah gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Persidangan pidana pertama kasus koperasi bermasalah ini pun mulai digelar pada September 2022. Kasus Indosurya disebut sebagai kasus pemungutan dana ilegal dari masyarakat terbesar di Indonesia. Total dana yang dikumpulkan ditaksir mencapai Rp 106 triliun dari 23.000 korban.