Pungutan Naik, Monggo.. Ekspor Minyak Sawit Masih Gas Terus

Maesaroh & Maesaroh, CNBC Indonesia
Senin, 21/03/2022 09:04 WIB
Foto: Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Candali Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menaikkan pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya mulai Jumat (18/3/2022). Namun, pungutan ekspor diyakini tidak akan mampu meredam kencangnya ekspor minyak sawit pada tahun ini. Pasalnya, kenaikan harga CPO di pasar internasional yang tinggi menjadi daya tarik pengusaha.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengatakan perang Rusia-Ukraina membuat permintaan akan sawit meningkat karena menipisnya pasokan minyak nabati dari kedua negara tersebut.

"Dunia kondisinya tengah shortage sehingga kebutuhan meningkat. Selama kebutuhan dunia meningkat maka pungutan ekspor tidak terlalu berpengaruh," tutur Eddy, kepada CNBC Indonesia, Minggu (20/3).
Dia menjelaskan minyak sawit lebih murah dibandingkan minyak nabati lain sehingga menjadi alternatif untuk menutup kekurangan pasokan minyak nabati lain seperti bijih bunga matahari.


Namun, Eddy mengatakan kenaikan pungutan ekspor sawit akan membuat CPO dan produk turunan dari Indonesia kurang kompetitif dari Malaysia. Indonesia masih menghadapi persoalan logistik seperti tidak memadainya pelabuhan sehingga ongkos ekspor jadi mahal.

Dia mengingatkan pasokan CPO Indonesia terlaa berlimpah untuk memenuhi kebutuhan domestik sehingga sebagian besar harus diekspor.
Merujuk pada data GAPKI, pada tahun 2021, produksi CPO Indonesia mencapai 51,3 juta ton sementara penggunaan untuk konsumsi lokal seperti pangan dan biodiesel 18,42 juta ton.

"Konsumsi kita masih sangat kecil sementara permintaan ekspor besar" ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melalui PMK No 23 Tahun 2022 telah memberlakukan kenaikan pungutan ekspor. Pemerintah juga memberlakukan tarif progresif jika harga di atas US$1.000/ton dari sebelumnya yang berlaku flat.

PMK tersebut menaikkan batas atas harga CPO dari sebelumnya di atas US$ 1.000 menjadi di atas US$1.500 per ton. Dengan aturan baru, tarif maksimal pungutan ekspor CPO dan produk turunannya kini menjadi US$ 375 per ton dari sebelumnya US$ 355 per ton.

Berdasarkan PMK tersebut, tarif pungutan ekspor akan naik sebesar US$ 20 per ton setiap kenaikan harga CPO sebesar US$ 50 per ton.
Sementara itu, untuk produk turunan CPO seperti destilat asam lemak minyak sawit, kenaikan tarif pungutan ekspor menjadi sebesar US$ 16 per ton setiap kenaikan US$ 50 per ton.


(mae/mae)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Belajar Dari Negeri Jiran, Ini Cara Pabrik Sawit Atasi Masalah

Pages