
Wanaartha Menang Lawan Kejagung, Ini Kronologi Lengkapnya!

Peristiwa ini sebetulnya terjadi sejak tahun lalu. Ketika itu, perwakilan nasabah Wanaartha, Stephanie, kepada CNBC Indonesia menuturkan, rekening efek nasabah tak berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya.
"Selama menanti putusan Jiwasraya, kami nasabah Wanaartha terseret dalam kasusnya, padahal kami murni menabung," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/10/2020).
Karena itu, beberapa nasabah kembali melakukan aksi damai di depan Kejaksaan Agung di tahun lalu. Mereka hendak menuntut agar blokir segera dicabut. Aksi tersebut juga digelar serentak di Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Kediri, dan Palembang.
Nasabah WanaArtha lainnya, Hendro Yuwono Salim menyebut, dana yang disita Kejaksaan bukanlah milik WanaArtha semata, melainkan juga milik pemegang polis.
Hendro menjelaskan, Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah mengatur secara tegas kepentingan Pemegang Polis yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Selain itu dalam pasal 21 ayat 1 dan pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK 2016) tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi menyatakan bahwa kekayaan dan kewajiban yang terkait dengan hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta wajib dipisahkan dari kekayaan dan kewajiban yang lain dari perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
Oktober tahun lalu, para pemegang polis Wanaartha Life menuntut agar Kejagung segera membuka sub rekening efek (SRE) yang sebelumnya diblokir. Saat ini ada sebanyak 26 ribu nasabah di seluruh Indonesia yang rekeningnya diblokir dengan perkiraan dana saat itu mencapai Rp 3 triliun.
Wanaartha Life adalah salah satu asuransi jiwa anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan berdiri sejak tahun 1974.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga sempat menyatakan agar Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait Jiwasraya.
"Kami berharap, Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait [Jiwasraya] untuk dibuka kembali rekening. Kami menghormati proses hukum, dan ini dampaknya tak hanya asuransi tapi juga masyarakat," kata Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, dalam keterangannya, Kamis (13/2/2020).
Wanaartha Life juga telah mengakui mengalami penundaan pembayaran klaim nasabah sebelumnya, karena rekening efek miliknya diblokir oleh Kejaksaan Agung.
Pemblokiran rekening efek tersebut menyebabkan Wanaartha Life tidak bisa menjual aset portofolionya guna membayar klaim nasabah.
[Gambas:Video CNBC]
