
Soal Nasib Nasabah Wanaartha Life, Begini Respons OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan belum bisa memberikan informasi lanjutan terkait dengan nasib nasabah atau pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengingat pembahasan terkait suntikan modal dan proses hukum masih berjalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa kali diskusi dengan pemegang saham dan manajemen perusahaan asuransi jiwa tersebut.
Namun pemegang saham belum bisa memberikan respons terkait dengan penambahan modal perusahaan.
"Wanaartha sudah beberapa kali diskusi, pemegang saham belum bisa kasih respons gimana tambahkan modal, proses hukum masih berlaku kita masih amati [proses] sedang berjalan," katanya dalam konferensi pers virtual OJK di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya, OJK juga merekomendasikan kepada pemegang saham Wanaartha untuk melakukan penambahan modal kepada perusahaan ini untuk menanggulangi penundaan pembayaran polis nasabah yang jatuh tempo.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIA OJK Ahmad Nasrullah mengatakan penambahan modal ini dilakukan sebagai langkah lainnya yang bisa dilakukan lantaran saat ini seluruh aset perusahan masih dibekukan akibat langkah hukum yang masih dijalani perusahaan.
"Sudah [ada rekomendasi] dan sudah kita surati juga agar pemegang saham itu bertanggungjawab dan menanggulangi permasalahan ini. Meskipun itu dia merasa terbawa dengan kasus yang lain. Sebagai PSP [pemegang saham pengendali] kita minta untuk ikut menanggulangi, caranya seperti apa? Ya idealnya menambah modal," kata Ahmad saat ditemui di Kawasan Parlemen, Selasa (25/8/2020).
Saat ini pun, lanjutnya, pemegang saham ini sudah membantu membiayai operasional Wanaartha Life.
Namun ini tidak terlalu berdampak signifikan sebab masih saja tak bisa menutupi kemampuan perusahaan untuk menyelesaikan dana nasabah yang sudah melakukan redeem asuransinya.
"Sementara asetnya tidak bisa dicairkan, lalu masalahnya tereskalasi ya jadinya begini," imbuhnya.
Dia menyebutkan, hal ini sebenarnya terjadi karena proses hukum yang sedang dijalani perusahaan. Kendati hal ini dinilai dapat berdampak pada industri secara keseluruhan, namun OJK tetap harus menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.
![]() Nasabah Wanaartha melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan., Kamis (1/10/2020). (ist) |
"Sebenarnya perusahaan ini tidak ada masalah. Cuma itu saja, karena diblokir, kebetulan asetnya di pasar modal lagi turun nilainya, sekarang alhamdulillah sudah naik lagi. Tapi tetap saja, tidak bisa diapa-apain, tidak bisa dijual untuk klaim. Kalau Wanaartha sesimpel itu masalahnya," jelas dia.
Wanaartha Life saat ini tersangkut penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini menyebabkan nasabah tidak bisa melakukan pencairan klaim yang telah jatuh tempo. Sebaliknya, Wanaartha Life malah menawarkan perpanjangan polis.
Hal ini disebabkan karena pemblokiran rekening efek milik Wanaartha Life oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun demikian, Presiden Direktur Wanaartha Life menyebutkan perusahaan tidak memiliki hubungan apapun dengan Jiwasraya. Hal ini telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI pada saat direksi perusahaan memberikan keterangan sebagai saksi.
Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa Bersatu) sebelumnya juga terus memperjuangkan kejelasan nasib mereka. Para pemegang polis Wanaartha ini menuntut agar Kejaksaan Agungsegera membuka sub rekening efek (SRE) yang sebelumnya diblokir.
Saat ini ada sebanyak sekitar 26.000 nasabah di seluruh Indonesia yang rekeningnya diblokir dengan perkiraan dana mencapai hampir Rp 3 triliun.
Forsawa meminta manajemen Wanaartha segera memberikan penjelasan dan bukti-bukti kepada Kejagung bahwa Wanaartha Life tidak terlibat dan tidak ada aset tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya atau para tersangka lain di dalam aset Wanaartha Life yang disita.
"Kami sebagai pemegang polis mengharapkan kebenaran yang terjadi dan kami sebagai pemegang polis tidak sepantasnya dirugikan dengan disitanya dana kami," kata Ketua Umum Forsawa Bersatu Parulian Sipahutar SH, dalam keterangan resmi.
"Kami mendukung segala tindakan Kejagung dalam kasus Jiwasraya, namun kami sangat tidak mendukung bilamana dalam rangka mengembalikan kerugian negara, pemegang polis Wanaartha Life dirugikan dan tidak dapat menikmati nilai hasil manfaat dan pokok investasi yang sudah mereka tanamkan," tegasnya.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kisruh Kejagung & Wanaartha, Nasib 26.000 Nasabah Gimana?