OJK: Bila Dikelola Benar, Asuransi Tak Mungkin Default

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
27 October 2020 15:39
Jaga Likuiditas Asuransi, OJK Perkuat Regulasi Manajemen Risiko Investasi  (CNBC Indonesia TV)
Foto: Jaga Likuiditas Asuransi, OJK Perkuat Regulasi Manajemen Risiko Investasi (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak akan mengalami gagal bayar alias default bila dikelola secara hati-hati.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan Non Bank M. Ichsanudin, dalam Diskusi Adaptasi dan Transformasi Industri Asuransi sebagai rangkaian CNBC Indonesia Award: The Best Insurance, Selasa (27/10/2020).

"Kalau perusahaan selalu berpedoman terhadap aturan dan dari sisi investasi dikelola secara benar dan hati-hari, maka perusahaan asuransi tak akan default meskipun klaim jatuh tempo," ujar Ichsanudin.

Menurutnya, OJK tidak hanya mengawasi perusahaan asuransi dari sisi laporan keuangan, tetapi juga mengawasi produk-produk yang dikeluarkan. "Artinya dalam menjual suatu produk rata-rata hasil investasi match atau tidak," ujarnya.

Lebih rinci dia mencontohkan, suatu produk asuransi harus memberikan proyeksi imbal hasil yang masuk akal kepada nasabah. "Katakan hasil investasi 6%. jikalau mau memberikan garansi jangan di atas 6%, karena ada biaya akuisisi, komisi dan lain-lain. Kalau kita rata-rata investasi dapat 6%, yang bergaransi itu sekitar 3% bahkan 2%," jelasnya.

Sebagai informasi beberapa perusahaan asuransi di Indonesia mengalami gagal bayar, seperti Asuransi Jiwasraya, WanaArtha Life dan Krena Life. Beberapa penyebab gagal bayar adalah garansi imbal hasil yang tinggi dan investasi yang tidak hat-hati.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tumbuh Negatif, Begini Kinerja Industri Asuransi di Q3-2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular