Buntut Kasus Jiwasraya

Wanaartha Menang Lawan Kejagung, Ini Kronologi Lengkapnya!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
14 October 2021 16:40
Pemegang polis PT WanaArtha Life menuntut agar Kejaksaan Agung segera membuka  sub rekening efek (SRE) yang sebelumnya diblokir. Sebab, rekening efek nasabah tak berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Foto: Pemegang polis PT WanaArtha Life menuntut agar Kejaksaan Agung segera membuka sub rekening efek (SRE) yang sebelumnya diblokir. Sebab, rekening efek nasabah tak berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau Wanaartha Life akhirnya bisa bernafas lega setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan terkait pemblokiran rekening efek milik senilai Rp 2,4 triliun.

Keputusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Senin, 11 Oktober 2021.

"Putusannya, pertama, bahwa keberatan kita diterima sepenuhnya. Hakim menyatakan bahwa terbukti uang yang masuk ke rekening adalah milik Wanaartha dan kita adalah pihak keberatan yang beritikad baik. Pemblokiran itu tidak sah," kata Juniver Girsang, Kuasa Hukum Wanaartha, saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (14/10/2021).

Juniver berharap dengan adanya putusan itu Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan kasasi, sehingga rekening efek milik 26.000 nasabah Wanaartha bisa kembali dibuka karena tidak terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Harapan kita adalah kiranya Kejaksaan tidak mengajukan kasasi," ujarnya.

Wanaartha mengajukan keberatan atas pemblokiran sub rekening efek (SRE) dengan nomor perkara 15Pid.Sus-TPK/Keberatan/2020/PN.Jkt.Pst.

Catatan CNBC Indonesia, kasus pemblokiran ini sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 21 Januari 2020 untuk pemeriksaan terkait kasus Jiwasraya.

Kala itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan WanaArtha Life sudah mengalami gagal bayar kepada nasabah sejak Oktober 2019, sebelum Kejagung melakukan penyidikan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) pada Desember 2019.

Penyidikan Jiwasraya tersebut akhirnya berujung pada pemblokiran sekitar 800 sub rekening efek (SRE) saham dan penyitaan aset terkait dengan proses penyelidikan kasus Jiwasraya, yang juga menyeret rekening efek milik WanaArtha Life.

"Kami informasikan, nanti saya sampaikan berita kepada Pak Rano [anggota DPR Komisi III, Rano Alfath] bahwa di bulan Oktober [2019] sebetulnya Wanaartha sudah gagal bayar kepada nasabahnya. Nanti saya sampaikan pak pembuktiannya," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Kamis (24/9/2020).

Ali juga menjelaskan duduk perkara soal pemblokiran sekitar 800 sub rekening efek (SRE) saham dan penyitaan aset terkait dkasus Jiwasraya dan menyeret Wanaartha.

Pemblokiran tersebut berujung pada aksi protes para nasabah Wanaartha yang turun ke jalan, bahkan sampai mengirim surat pembukaan blokir rekening efek kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ali mengatakan pihaknya tidak pernah menyita uang para nasabah Wanaartha.

"Kami tegaskan bapak sebagaimana dalam Panja [Rapat Panitia Kerja] terdahulu bahwa Kejaksaan tidak pernah menyita uangnya nasabah Wanaartha. Yang disita oleh Kejaksaan adalah saham atau reksa dananya Benny Tjokro yang ada di Wanaartha," katanya.

NEXT: Awal Mula Nasabah Minta Blokir Dicabut

Peristiwa ini sebetulnya terjadi sejak tahun lalu. Ketika itu, perwakilan nasabah Wanaartha, Stephanie, kepada CNBC Indonesia menuturkan, rekening efek nasabah tak berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya.

"Selama menanti putusan Jiwasraya, kami nasabah Wanaartha terseret dalam kasusnya, padahal kami murni menabung," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/10/2020).

Karena itu, beberapa nasabah kembali melakukan aksi damai di depan Kejaksaan Agung di tahun lalu. Mereka hendak menuntut agar blokir segera dicabut. Aksi tersebut juga digelar serentak di Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Kediri, dan Palembang.

Nasabah WanaArtha lainnya, Hendro Yuwono Salim menyebut, dana yang disita Kejaksaan bukanlah milik WanaArtha semata, melainkan juga milik pemegang polis.

Hendro menjelaskan, Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah mengatur secara tegas kepentingan Pemegang Polis yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Selain itu dalam pasal 21 ayat 1 dan pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK 2016) tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi menyatakan bahwa kekayaan dan kewajiban yang terkait dengan hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta wajib dipisahkan dari kekayaan dan kewajiban yang lain dari perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.

Oktober tahun lalu, para pemegang polis Wanaartha Life menuntut agar Kejagung segera membuka sub rekening efek (SRE) yang sebelumnya diblokir. Saat ini ada sebanyak 26 ribu nasabah di seluruh Indonesia yang rekeningnya diblokir dengan perkiraan dana saat itu mencapai Rp 3 triliun.

Wanaartha Life adalah salah satu asuransi jiwa anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan berdiri sejak tahun 1974.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga sempat menyatakan agar Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait Jiwasraya.

"Kami berharap, Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait [Jiwasraya] untuk dibuka kembali rekening. Kami menghormati proses hukum, dan ini dampaknya tak hanya asuransi tapi juga masyarakat," kata Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, dalam keterangannya, Kamis (13/2/2020).

Wanaartha Life juga telah mengakui mengalami penundaan pembayaran klaim nasabah sebelumnya, karena rekening efek miliknya diblokir oleh Kejaksaan Agung.

Pemblokiran rekening efek tersebut menyebabkan Wanaartha Life tidak bisa menjual aset portofolionya guna membayar klaim nasabah.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular