MA Kabulkan Kasasi, Emiten Bentjok MYRX Dalam Status Pailit

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten pengembang properti yang dimiliki Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk (MYRX) dalam status pailit setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pada 8 Juni 2021.
"Dengan adanya putusan kasasi tersebut menyebabkan perseroan kembali dalam keadaan pailit," kata Bob Hasan, Kuasa Hukum PT Hanson International Tbk dari Law Office Bob Hasan & Partners, dikutip Rabu (13/10/2021).
Bob Hasan menyatakan, berdasarkan putusan nomor 667 K//Pdt.Sus-Pailit/2021, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 29/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 18 Februari 2021 dengan poin putusan antara lain,
Pertama, mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi. Kedua, membatalkan putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 29/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 18 Februari 2021.
Ketiga, menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Hanson International Tbk (MYRX) selaku termohon PKPU sebagai debitor berakhir.
Keempat, menyatakan, PT Hanson International Tbk, selaku termohon PKPU menjadi debitor pailit dengan segala akibat hukumnya.
Kelima, memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusa untuk menunjuk hakim pengawas dalam kepailitan a quo.
Keenam, menangkat tim kurator untuk melaksanakan tuga pengurusan dan pemberesan harta pailit. Ketujuh, menetapkan imbalan jasa bagi pengurus dan biaya pengurusan. Kemudian, menetapkan biaya imbalan jasa kurator. Terakhir, menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.
Seperti diketahui, Direktur Utama Hanson, Benny Tjokrosaputro menjadi pesakitan di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara Rp 16,7 triliun. Bentjok divonis pidana penjara maksimal dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 6,078 triliun.
Tak hanya di kasus Jiwasraya, Benjtok juga telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu dari 9 tersangka di kasus skandal korupsi di PT Asabri (Persero) yang diduga menyebabkan negara merugi Rp 23 triliun.
[Gambas:Video CNBC]
Aset Bentjok Disita di Megaskandal Asabri, Rimo Setop Proyek!
(hps/hps)