Skandal Asabri Rp 23 T, Merembet ke Edward Soeryadjaya

Monica Wareza, CNBC Indonesia
Senin, 20/09/2021 08:16 WIB

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan lalu, Selasa (24/9/2021) telah menetapkan tiga tersangka kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero).

Ketiganya antara lain Edward Seky Soeryadjaya (EES/THS) selaku wiraswasta yang juga mantan Direktur Ortos Holding Ltd., Bety (B) selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas), dan Rennier A R Latief (RARL), President Commisioner PT Sekawan Inti Pratama.

Ketiganya terlibat dari kasus 'goreng' saham tiga emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham-saham yang dimaksud antara lain PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP), dan PT Sekawan Inti Pratama yang dahulu memiliki kode saham SIAP.


Saham Sekawan Inti Pratama telah dihapuskan perdagangannya (delisting) oleh BEI pada Senin (17/6/2019).

Ketiganya nyatanya saat ini tak hanya dinyatakan sebagai tersangka tipikor di Asabri, namun juga dari kasus di pengelola keuangan BUMN dan afiliasinya.

Edward Soeryadjaya telah terlebih dahulu berstatus terpidana kasus Dana Pensiun (Dapen) Pertamina dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat.

Bety berstatus terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tangerang.

Kemudian Latief saat ini juga berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Upaya 'goreng' saham oleh masing-masing tersangka ini dilakukan dalam kegiatan berbeda, bisa disimak sebagai berikut.


(hps/hps)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi

Next Page
Saham SUGI
Pages