
Skandal Asabri Rp 23 T, Merembet ke Edward Soeryadjaya

Dalam keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asabri terlibat dengan transaksi saham SUGI pada 2012. Transaksi saham ini ditujukan untuk meningkatkan saham perusahaan tersebut ke harga tertentu, yang pada akhirnya menjual saham ini kepada Asabri.
Ketiga pihak tersebut melakukan pertemuan dan menghasilkan kesepakatan bahwa ESS akan melakukan penjualan saham SUGI miliknya kepada B dengan kesepakatan jika B dapat menjual 1 lembar saham SUGI maka akan mendapatkan 2 lembar saham SUGI.
Transaksi ini dilakukan oleh B menggunakan nominee-nomineenya kemudian berhasil meningkatkan harga saham ini.
Dari transaksi tersebut, B dihadiahkan 250.000.000.000 saham SUGI secara Free Of Payment (FOP) melalui Nominee ESS di Millenium Danatama Sekuritas. Kegiatan tersebut berlangsung selama 2013-2015.
Setelah berhasil meningkatkan harga saham, kemudian B menjual saham tersebut kepada Asabri.
"Oleh karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang likuid sehingga mengalami penurunan harga," kata Leonard pekan lalu.
Lantaran saham ini merupakan saham 'gorengan', kenaikan harganya tidak berlangsung lama. Ketiga harganya telah berada pada Rp 140/saham, oleh Asabri saham ini dialihkan menjadi aset dasar (underlying) portofolio reksa dana miliknya.
Daru upaya ini terciptalah lima produksi reksa dana yang juga bekerja sama dengan empat manajer investasi (MI). Produk tersebut antara lain Reksa Dana Guru, Reksa Dana Victoria Jupiter, Reksa Dana Recapital Equity Fund, Reksa Dana Millenium Balanced Fund dan Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund.
Sisanya saham ini kemudian, dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana.
(hps/hps)