Berat! Penuhi Batas RBC, Asabri Butuh Dana Rp 15,65 T

Monica Wareza, CNBC Indonesia
09 June 2021 16:11
ASABRI (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: ASABRI (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan pengelola dana pensiun TNI/Polri PT Asabri (Persero) membutuhkan dana segar senilai Rp 15,16 triliun untuk memenuhi modal minimum atau Risk Based Capital (RBC) hingga 120% sesuai dengan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama Asabri R. Wahyu Suparyono mengatakan kebutuhan dana ini diperlukan sebab per akhir Desember 2020, nilai perusahaan masih berada dalam kondisi keuangan yang kurang baik.

"Perlu pendanaan Rp 15,16 triliun untuk memenuhi aturan OJK," kata Wahyu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (9/6/2021).

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan audited akhir Desember 2020, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 5,63 triliun. Kerugian ini terus meningkat setiap tahunnya sebagai dampak dari kerugian investasi yang mayoritas berasal dari kerugian investasi di reksa dana dan saham.

Kerugian yang terus meningkat ini juga menyebabkan kondisi ekuitas negatif mencapai Rp 13,3 triliun di akhir periode tersebut.

Untuk itu, kata Wahyu, perusahaan telah menyusun strategi untuk melakukan penyehatan keuangan akibat kejadian masa lalu tersebut yakni dengan melakukan perbaikan tata kelola perusahaan termasuk struktur organisasi hingga struktur investasi perusahaan.

Selanjutnya perusahaan juga akan melakukan optimalisasi bisnis dan efisiensi biaya dengan bersinergi dengan PT Taspen (Persero).

Terakhir adalah melakukan pemulihan aset non produktif dengan melakukan recovery aset dari aset yang dimiliki Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta melakukan penyesuaian portofolio investasi.

Adapun sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan potensi kerugian negara yang terjadi di PT Asabri (Persero) nilainya mencapai Rp 22,78 triliun. Kerugian ini disebabkan karena kesalahan dalam pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi perusahaan yang dilakukan oleh manajemen lama perusahaan.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri selama tujuh tahun untuk periode 2012-2019.

"Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada Asabri yang merupakan nilai dana investasi Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021," kata Agung dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (31/5/2021).

Dia menjelaskan, kerugian tersebut disebabkan salah pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi dalam bentuk saham dan reksa dana.

Penempatan investasi yang dilakukan perusahaan ini dinilai berisiko tinggi dan dinilai tidak likuid sehingga tidak memberikan keuntungan bagi Asabri.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aktor Intelektual Skandal Asabri & Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular