Skandal Asabri, Kejagung Cecar Bos Recapital Asset Management

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
07 June 2021 18:35
Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri (Persero).

Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, saksi yang diperiksa pada Senin ini (76/2021) antara lain:

  1. FP selaku Direktur Utama PT Recapital Asset Management (RCAM). Saksi diperiksa terkait pendalaman Manajer Investasi (MI);
  2. FB selaku Mantan Fund Manager PT Kharisma Asset Management (Februari 2010-Juni 2016) dan Mantan Direktur PT. Pool Advista Aset Manajemen (Juni 2016-Maret 2020. Saksi diperiksa mengenai klarifikasi terkait pendalaman Manajer Investasi (MI);
  3. TS selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi terkait blokir SID (Single Investor Identification).

Situs resmi mencatat, pemegang saham mayoritas RCAM adalah PT Recapital Advisors sebesar 99,6%, yang merupakan "investment holding company" dari Recapital Group. Sisanya dimiliki oleh PT Recapital Sekuritas Indonesia (dulu PT Recapital Securities).

President Director atau CEO dijabat Ferry Saut Panggabean, sementara Rosan P. Roeslani, menjabat Ketua Komite Investasi. Rosan adalah Presiden Direktur dari PT Recapital Advisors yang merupakan induk usaha Recapital Group dan juga menjabat sebagai Ketua Kadin Indonesia periode 2015 - 2020.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya, Senin (7/6/2021).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (K.3.3.1)."

Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini.

Mereka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Megaskandal Asabri, 20 Kapal Heru Hidayat Disita Kejagung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular