Sempat Dibanting, Aturan OJK Bikin Saham Bank Mini Liar Lagi

Market - Aldo Fernando, CNBC Indonesia
23 August 2021 09:31
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mayoritas saham bank mini atau bank BUKU II (jika menggunakan istilah baru, Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti/KBMI 1) melonjak pada awal perdagangan pagi ini, Senin (23/8/2021).

Saham bank mini melanjutkan penguatan pada Jumat (20/8) pekan lalu, seiring Otoritas Jasa Keuangan (OJK)merilis peraturan terbaru mengenai bank digital pada Kamis kemarin (19/8).

Dalam dua hari terakhir, para investor mulai memburu lagi saham-saham bank mini setelah selama satu sampai dua pekan sebelumnya cenderung melego saham tersebut.

Berikut penguatan saham bank mini, pukul 09.11 WIB.

  1. Bank Bumi Arta (BNBA), saham +19,52%, ke Rp 1.500/saham

  2. Bank Neo Commerce (BBYB), +4,83%, ke Rp 1.410/saham

  3. Bank Capital Indonesia (BACA), +4,77%, ke Rp 505/saham

  4. Bank Ina Perdana (BINA), +4,05%, ke Rp 3.850/saham

  5. Bank IBK Indonesia (AGRS), +3,12%, ke Rp 264/saham

  6. Bank Mestika Dharma (BBMD), +2,75%, ke Rp 1.680/saham

  7. Bank MNC Internasional (BABP), +2,48%, ke Rp 414/saham

  8. Bank Maspion Indonesia (BMAS), +1,90%, ke Rp 1.340/saham

  9. Bank Artha Graha Internasional (INPC), +1,79%, ke Rp 171/saham

  10. Bank QNB Indonesia (BKSW), +1,68%, ke Rp 242/saham

  11. Bank Oke Indonesia (DNAR), +1,41%, ke Rp 288/saham

  12. Bank Amar Indonesia (AMAR), +1,38%, ke Rp 294/saham

  13. Allo Bank Indonesia (BBHI), +0,88%, ke Rp 2.290/saham

  14. Bank Aladin Syariah (BANK), +0,27%, ke Rp 3.730/saham

Menurut data di atas, dari 14 saham yang diamati, ada 4 saham yang masuk ke daftar top gainers pagi ini, yakni BNBA, BACA, BBYB, dan BABP.

Saham BNBA memimpin dengan melesat 19,52%, melanjutkan kenaikan pada Jumat pekan lalu sebesar 24,88%. Kenaikan saham BNBA ini terjadi seiring dengan pernyataan resmi manajemen perusahaan dalam paparan publik yang digelar Kamis pekan lalu (19/8).

Dalam dokumen paparan publik yang disampaikan di BEI, manajemen BNBA akan segera mengumumkan informasi resmi berkaitan dengan divestasi perusahaan dalam rangka konsolidasi perbankan.

Perseroan menyatakan pihaknya sedang dalam proses finalisasi untuk memenuhi ketentuan konsolidasi bank atau penambahan modal inti sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni minimal Rp 2 triliun tahun in dan Rp 3 triliun tahun depan.

"Secara paralel sedang dipersiapkan sehingga diharapkan sebelum akhir tahun BNBA dapat memenuhi ketentuan OJK tersebut," tulis manajemen BNBA, dikutip Jumat (20/8).

Di posisi kedua ada saham bank yang dikuasai fintech Akulaku BBYB yang naik 4,83%, melanjutkan penguatan pada Jumat minggu lalu sebesar 1,13%. Kendati naik, dalam sepekan saham ini ambles 14,63%, sementara dalam sebulan 'terbang' 134,17%.

Selanjutnya ada saham BACA yang terapresiasi 4,77%, melanjutkan kenaikan 10,55% pada Jumat pekan lalu. Dalam seminggu terakhir saham ini naik 6,85%.

Selain ketiga saham tersebut, saham bank milik Grup Salim, BINA, juga terangkat 4,05%, setelah melesat 6,94% pada Jumat minggu sebelumnya.

Seperti yang telah disebutkan di atas, OJK telah merilis aturan baru mengenai Bank Umum pada Kamis (19/8) pekan lalu. Peraturan bernomor POJK No. 12/POJK.03/2021 ini berisi 19 bab dan 160 pasal.

Salah satu yang diatur dalam POJK bernomor adalah bank digital yang tercantum di Bab IV dalam aturan ini.

Lebih rinci, OJK membolehkan Bank Digital beroperasi hanya 1 kantor fisik sebagai Kantor Pusat. Berikutnya, Bank Digital boleh beroperasi tanpa kantor fisik atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Sebagai pembeda dengan bank umum, OJK menetapkan 6 persyaratan bagi bank agar dapat disebut sebagai bank digital. Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan.

Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai. Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.

Adapun syarat kelima dan keenam adalah menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah dan memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

OJK juga mengatur bahwa pendirian bank digital bisa dilakukan dengan 2 opsi, pertama pendirian Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) menjadi bank digital atau transformasi dari bank umum menjadi Bank Digital.

Bila opsi pertama yang ditempuh maka pendirian bank digital sama dengan pendirian BHI yakni modal disetor minimal Rp 10 triliun. Namun, ada juga pengaturan khusus, yakni setoran modal pada saat permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip pendirian bank digital dapat dipenuhi paling sedikit 30%, yakni Rp 3 triliun.

TIM RISET CNBC INDONESIA


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Saham-saham Bank Mini Bergerak Liar Lagi, BBYB Otw ARA


(adf/adf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading