Pegangan! Efek Bank Digital, Saham Bank Mini Kompak Terbang

Aldo Fernando, CNBC Indonesia
20 August 2021 09:33
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mayoritas saham bank mini atau bank BUKU II (jika menggunakan istilah baru, Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti/KBMI 1) cenderung menguat pada awal perdagangan pagi ini, Jumat (20/8/2021).

Kenaikan ini terjadi seiring Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan terbaru mengenai bank digital pada Kamis kemarin (19/8). Dengan ini, saham bank mini mencoba melawan tren pelemahan dalam sepekan terakhir.

Berikut penguatan saham bank mini, pukul 09.13 WIB:

  1. Bank Bumi Arta (BNBA), +24,88%, ke Rp 1.255/saham

  2. BRI Agroniaga (AGRO), +5,50%, ke Rp 2.110/saham

  3. Bank Victoria International (BVIC), +3,90%, ke Rp 160/saham

  4. Bank Artha Graha Internasional (INPC), +3,90%, ke Rp 160/saham

  5. Bank Capital Indonesia (BACA), +3,67%, ke Rp 452/saham

  6. Bank Ganesha (BGTG), +2,68%, ke Rp 230/saham

  7. Bank QNB Indonesia (BKSW), +2,65%, ke Rp 232/saham

  8. Bank Mestika Dharma (BBMD), +1,26%, ke Rp 1.605/saham

  9. Bank MNC Internasional (BABP), +1,07%, ke Rp 378/saham

  10. Allo Bank Indonesia (BBHI), +-0,96%, ke Rp 2.110/saham.

Dari data di atas, saham BNBA menjadi yang paling melonjak, yakni sebesar 24,88%. Dengan ini, saham BNBA menghentikan tren koreksi selama 6 hari beruntun. Dalam sepekan, saham BNBA masih minus 4,92%.

Di posisi kedua ada saham AGRO yang menguat 5,50% ke Rp 2.110/saham, setelah terbenam di zona merah selama 3 hari beruntun. Seperti saham BNBA, dalam sepekan saham AGRO anjlok 5,43%.

Selain itu, sham BVIC dan INPC juga berhasil keluar dari kubangan zona merah dengan menguat masing-masing sebesat 3,90% dan 3,90%. Sebelumnya, saham BVIC terjerembap di zona merah selama 6 hari beruntun, sementara saham INPC melemah selama 9 hari berturut-turut.

Seperti yang disebutkan di atas, OJK telah merilis aturan baru mengenai Bank Umum pada Kamis (19/8) kemarin. Peraturan bernomor POJK No. 12/POJK.03/2021 ini berisi 19 bab dan 160 pasal.

Salah satu yang diatur dalam POJK bernomor adalah bank digital yang tercantum di Bab IV dalam aturan ini.

Lebih rinci, OJK membolehkan Bank Digital beroperasi hanya 1 kantor fisik sebagai Kantor Pusat. Berikutnya, Bank Digital boleh beroperasi tanpa kantor fisik atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Sebagai pembeda dengan bank umum, OJK menetapkan 6 persyaratan bagi bank agar dapat disebut sebagai bank digital. Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan.

Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai. Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.

Adapun syarat kelima dan keenam adalah menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah dan memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

OJK juga mengatur bahwa pendirian bank digital bisa dilakukan dengan 2 opsi, pertama pendirian Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) menjadi bank digital atau transformasi dari bank umum menjadi Bank Digital.

Bila opsi pertama yang ditempuh maka pendirian bank digital sama dengan pendirian BHI yakni modal disetor minimal Rp 10 triliun. Namun, ada juga pengaturan khusus, yakni setoran modal pada saat permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip pendirian bank digital dapat dipenuhi paling sedikit 30%, yakni Rp 3 triliun.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(adf/adf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setelah Sebulan Dibanting, Saham Bank Mini Mulai 'Liar' Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular