Saham Bank Mini Longsor, Kena ARB Berjamaah
Jakarta, CNBC Indonesia - Mayoritas saham bank-bank mini alias bank BUKU II (bank dengan modal inti Rp 2 triliun-Rp 5 triliun) kembali anjlok ke zona merah pada awal perdagangan Kamis (12/8/2021), setelah pada Selasa (10/8) lalu juga cenderung melemah. Beberapa di antara saham tersebut tercatat menyentuh batas auto batas auto rejection bawah (ARB).
Berikut sejumlah saham bank mini yang 'memerah', pukul 09.49 WIB:
Bank Maspion Indonesia (BMAS), saham -6,99%, ke Rp 1.330/saham
Bank MNC Internasional (BABP), -6,92%, ke Rp 498/saham
Bank Bumi Arta (BNBA), -6,71%, ke Rp 1.320/saham
Bank Oke Indonesia (DNAR), -6,70%, ke Rp 362/saham
Bank Bisnis Internasional (BBSI), -6,67%, ke Rp 5.950/saham
Bank Jtrust Indonesia (BCIC), -6,67%, ke Rp 840/saham
Bank QNB Indonesia (BKSW), -6,62%, ke Rp 282/saham
Bank Amar Indonesia (AMAR), -5,39%, ke Rp 316/saham
Allo Bank Indonesia (BBHI), -2,34%, ke Rp 2.500/saham
Bank Ganesha (BGTG), -1,90%, ke Rp 310/saham
Bank Victoria International (BVIC), -1,01%, ke Rp 197/saham
Bank Mestika Dharma (BBMD), -0,65%, ke Rp 1.540/saham
Bank Aladin Syariah (BANK), -0,26%, ke Rp 3.800/saham
Para investor tampaknya kembali ramai-ramai 'keluar' dari saham-saham bank bermodal 'cekak' ini, setelah pada pekan lalu cenderung mengoleksi saham-saham tersebut.
Dari 13 saham yang diamati, 7 saham menyentuh batas ARB. Saham bank milik pengusaha Alim Markus, BMAS, menjadi yang paling anjlok, yakni sebesar 6,99% ke Rp 1.330/saham. Dalam sepekan saham BMAS anjlok 18,15%, sementara dalam sebulan melorot 24,43%.
Di posisi kedua ada saham Grup MNC BABP yang ambles 6,92%, melanjutkan pelemahan pada dua hari sebelumnya. Dengan ini, dalam seminggu saham BABP minus 1,39%, sementara dalam sebulan melesat 80,43%.
Selain saham BMAS dan BABP, saham BNBA terjungkal 6,71%, setelah pada Selasa lalu menyentuh batas ARB juga 6,91%.
Sentimen positif utama yang turut mengerek kenaikan bank mini sejak beberapa lalu ialah terkait rencana akan segera dirilisnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai bank digital pada pertengahan tahun ini.
Kabar teranyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan perkembangan mengenai Peraturan OJK baru mengenai Bank Umum masih dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Masih harmonisasi dengan Kemenkumham," kata Sekar kepada CNBC Indonesia, Senin (19/7).
Adapun POJK salah satunya akan mengatur mengenai pendirian bank baru, termasuk bank yang akan beroperasi penuh secara digital. Adanya peraturan ini untuk mengakomodasi perkembangan industri perbankan yang saat ini mulai beralih pada sistem digital.
Sebelumnya, para investor berspekulasi bahwa saham-saham bank mini di atas akan dicaplok oleh investor strategis dan ditransformasikan menjadi bank digital.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(adf/adf)