Saham Hak Suara Multipel buat Unicorn Digodok, Ini Aturannya!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
28 July 2021 19:49
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas pasar modal (OJK) bersama otoritas bursa (BEI) tengah mempersiapkan adanya aturan mengenai saham hak suara multipel (SHSM) atau multiple voting shares (MVS) guna mengakomodasi pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO) perusahaan teknologi berstatus unicorn di pasar saham RI.

Sebagai informasi, MVS adalah suatu jenis saham yang memiliki lebih dari satu hak suara untuk tiap sahamnya.

Secara best practice, penerapan dual-class shares (dua kelas saham) dengan klasifikasi MVS di beberapa bursa global hanya dipegang oleh para founder yang bertindak sekaligus menjadi manajemen atau pihak kunci yang dapat memastikan keberlangsungan visi perusahaan ke depan dalam jangka panjang.

Sebab itu, Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI) Saptono Adi Junarso mengatakan saat ini peraturan tersebut masih ada dalam bentuk rancangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK). Tinggal menunggu waktu hingga RPOJK ini disahkan untuk menjadi peraturan yang legal.

"Unicorn Indonesia meminta untuk dapat dikaji terkait pemberlakuan MVS di Indonesia melihat best practice beberapa bursa efek dan perusahaan teknologi di luar negeri yang tercatat menerapkan SHSM dalam struktur saham mereka sebagai bentuk perlindungan atas ide maupun visi perusahaan secara jangka panjang," kata Saptono dalam Edukasi Wartawan Pasar Modal, Rabu (28/7/2021).

Dalam rancangan aturan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang diwajibkan bagi perusahaan yang akan menerapkan SHSM tersebut, yakni hanya berlaku untuk perusahaan yang akan melakukan IPO dan pertumbuhan bisnisnya sangat bergantung pada kontribusi signifikan dari pemegang SHSM ini.

Kemudian, perusahaan juga harus memenuhi syarat memiliki nilai aset paling sedikit Rp 2 triliun dan telah beroperasional lebih dari 3 tahun. Kemudian memiliki tingkat pertumbuhan CAGR (rerata tahunan) aset minimal 35% dan CAGR pendapatan minimal 50% dalam tiga tahun terakhir.

Terdapat empat kelas yang disiapkan untuk rasio SHSM di Indonesia berdasarkan jumlah kepemilikan sahamnya, yakni mulai dari 1:10 hingga 1:40 bergantung kepada besaran saham yang dimiliki.

Daftar lengkap rasio tersebut bisa dilihat di tabel berikut.

Aturan BEI mengenai saham hak suara multipel (SHSM) atau multiple voting shares (MVS).Foto: Aturan BEI mengenai saham hak suara multipel (SHSM) atau multiple voting shares (MVS).
Aturan BEI mengenai saham hak suara multipel (SHSM) atau multiple voting shares (MVS).

Selain itu, diwajibkan bagi para pemegang saham dengan hak SHSM ini untuk melakukan lock up (penguncian) saham selama 2 tahun sejak perusahaan tersebut melakukan IPO. Artinya, selama 2 tahun saham milik para pemegang saham SHSM tersebut tidak boleh diperdagangkan.

Ketentuan lain yang yang disiapkan adalah mengenai ketentuan tak lagi berlakunya SHSM (sunset provision).

Terdapat lima pertimbangan, antara lain meninggal dunia, dialihkan kepada pihak selain pemegang SHSM yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar, kehilangan pengendalian atas emiten, kadaluarsa SHSM sebagaimana diatur pada anggaran dasar, dan tidak lagi dalam pengendalian badan hukum yang mengendalikan MVS atau dinyatakan bubar bagi pemegang SHSM berbentuk badan hukum.

Namun demikian, tidak seluruh keputusan perusahaan bisa diberlakukan dengan SHSM.

Terdapat beberapa pengecualian, yakni perubahan anggaran dasar, pengangkatan atau pemberhentian komisaris independen, penunjukan atau pemberhentian Kantor Akuntan Publik (KAP), penggabungan, peleburan, pemisahan, pengajuan, permohonan agar emiten dinyatakan pailit, atau pembubaran emiten.

Adapun saat ini, kata dia, belum ada perusahaan yang mengajukan IPO yang membutuhkan adanya aturan ini.

Satu perusahaan teknologi dengan status unicorn, PT Bukalapak.com, tidak membutuhkan ketentuan SHSM dalam proses IPO-nya.

"Bukalapak tidak membutuhkan SHSM, tapi mungkin yang lain membutuhkan," tandasnya.

Sebelumnya OJK menyatakan saat ini sedang menggodok regulasi mengenai aturan MVS itu. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, regulasi MVS tersebut saat ini sudah menjadi praktik di bursa saham global.

Dengan adanya aturan ini akan memungkinkan perusahaan-perusahaan teknologi dalam negeri yang akan IPO, seperti GoTo, tetap bisa menjadi pengendali perusahaan meskipun porsi kepemilikan saham pendiri relatif lebih kecil.

"Kita garap RPOJK [Rancangan Peraturan OJK] multiple voting share, ini sudah dilakukan di beberapa negara dan rancangan peraturan bursa mengenai ekonomi khusus," kata Wimboh, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, secara virtual, Senin (14/6/2021).


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukalapak-GoTo Mau Listing, Kapan Aturan SPAC Bursa RI Kelar?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular