
Nestapa Nasabah, Kresna Life Gagal Bayar & Dinyatakan Pailit

Ada tiga poin yang disampaikan OJK. Pertama, menurunkan konsentrasi penempatan investasi pada pihak terafiliasi Grup Kresna, hal ini agar perusahaan dapat memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi.
Kedua, menyelesaikan kewajiban terhadap seluruh pemegang polis, antara lain dengan membuat kesepakatan penyelesaian kewajiban.
Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Ketiga, memenuhi ketentuan Rasio Pencapaian Solvabilitas minimum sebesar 100%. Perusahaan melanggar ketentuan Pasal ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% (seratus persen) dari MMBR.
Dengan begitu perusahaan ini dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 7 Desember 2020 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.
Ini merupakan sanksi kedua yang diterima perusahaan di tahun lalu setelah pada 3 Agustus 2020 lalu Kresna Life telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan.
Namun, pada 4 November, regulator telah mengakhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life melalui surat nomor S- 458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020. Sanksi OJK ini diberikan sejak 3 Agustus lalu atau sekitar 3 bulan.
Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena Kresna Life telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan dengan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019.
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]