Kresna Life Pailit, Asuransi 'Milik' Kresna Ini Buka Suara

Monica Wareza, CNBC Indonesia
16 June 2021 11:20
Kena Sanksi OJK, Bisnis Kresna Life Kini Dibatasi
Foto: Kena Sanksi OJK, Bisnis Kresna Life Kini Dibatasi

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) angkat bicara setelah salah satu pemegang sahamnya, PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA).

Manajemen ASMI, dalam keterbukaan informasinya di Bursa Efek Indonesia (BEI), menyebutkan putusan pailit yang dialami oleh pemegang sahamnya ini tidak akan berdampak pada terhadap operasional dan kondisi keuangan perusahaan.

"Perseroan tidak memiliki hubungan langsung dengan Kresna Life dikarenakan Kresna Life bukan merupakan bagian atau entitas anak dari Perseroan, sehingga pemberitaan di media massa mengenai Kresna Life beserta kondisinya seharusnya tidak mempengaruhi dan tidak berdampak terhadap operasional dan keuangan Perseroan," tulis keterbukaan tersebut, dikutip Rabu (16/6/2021).

Berdasarkan laporan keuangan ASMI untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021, Kresna Life merupakan pemegang saham dengan kepemilikan sebesar 29,96%. Besaran ini menjadikan Kresna sebagai pemegang saham mayoritas, sebab pemegang saham lainnya adalah PT Mega Inti Supra sebesar 0,13% dan lainnya publik sebesar 69,91%.

Untuk diketahui, putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) menyatakan status pailit pada perusahaan asuransi jiwa milik Grup Kresna pada 8 Juni lalu.

Berdasarkan situs kepaniteraan MA, amar putusan dengan nomor 647 k/Pdt.Sus-Pailit/2021 menyatakan permohonan pemohon atas status pailit Kresna Life dikabulkan.

Menanggapi putusan kasasi MA terhadap Kresna, manajemen pun buka suara. Melalui surat yang diperoleh CNBC Indonesia, manajemen Kresna Life menyatakan sampai saat ini masih belum menerima salinan resmi putusan kasasi dari MA.

"Manajemen menghormati dan menghargai putusan MA. Namun demikian, kami akan segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali [PK] ke MA, apabila putusan MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi," kata Kurniadi Sastrawinata, Direktur Utama Kresna Life dalam keterangan tersebut.

Dia mengatakan, apabila benar putusan MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, putusan MA in dapat mematikan dunia usaha perseroan yang tentunya bertentangan dengan usaha pemerintah untuk meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat mengingat banyak pemegang polis dan karyawan yang menggantung hidup di Kresna Life.

Oleh karena itu, dia berharap nasabah agar tetap tenang dan memberikan dukungan kepada perusahaan.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nestapa Nasabah, Kresna Life Gagal Bayar & Dinyatakan Pailit

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular