Toloong.. Nasabah Kresna Life Teriak, Pembayaran Polis Macet!

Market - CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
30 March 2022 14:36
Suasana Sidang PKPU Kresna Life di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). Foto: Istimewa

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life mulai resah, pasalnya pembayaran polis jatuh tempo mulai tersendat. Keterlambatan pembayaran tersebut mulai terjadi pada Maret 2022. 

"Yang membuat nasabah-nasabah resah sekarang ini adalah pembayaran cicilan Kresna untuk Maret ini mulai tersendat-sendat. Pada bulan-bulan sebelumnya pembayaran sudah dilakukan mulai minggu ke-2 dan ke-3 setiap bulan. Tapi sekarang masih banyak yang belum menerima, dan bagian Customer Service Kresna mengabarkan memang ada keterlambatan," ujar salah seorang nasabah Kresna Life, yang tidak bersedia disebutkan namanya, kepada kepada CNBC Indonesia. 

Kasus ini terungkap ke permukaan pada Mei 2020, dimana Kresna Life sempat tidak mau membayar polis jatuh tempo nasabahnya. Setelah beberapa pertemuan antara management Kresna Life dengan nasabah yang difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kresna Life mulai membayar polis nasabah yang jatuh tempo sampai dengan nilai Rp 50 juta.

Kresna juga sempat menawarkan pembayaran dan meminta membuat perjanjian yang tidak diterima oleh nasabah karena membuat polis Asuransi tidak berlaku lagi.

Lalu nasabah melalui kuasa hukumnya melakukan PKPU yang dikabulkan oleh PN Jkt Pusat dan disahkan dengan hasil homologasi tanggal 11 Februari 2021. Namun kemudian ada nasabah yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan keluarlah keputusan MA tanggal 8 Juni 2021 yang membatalkan PKPU tersebut dan mengembalikan kewenangan kepada OJK.

Kresna Life sebenarnya sudah mulai mencicil pembayaran kepada nasabah sejak Maret 2021 sesuai dengan hasil homologasi PKPU. Begitu juga setelah ada keputusan MA yang membatalkan PKPU, Kresna sampai sekarang tetap terus membayar nasabah sesuai hasil homologasi dan dikuatkan oleh Kresna melalui surat ke nasabah2 No.121/KL-DIR/IX/2021 tanggal 9 Sept.2021.

Akan tetapi OJK mengeluarkan Sanksi Peringatan Kedua dan Terakhir kepada Kresna dengan surat no.S252/NB.211/2021 tanggal 4 Maret 2021, dimana jika sampai dengan30 April 2022 tidak dipenuhi maka tindakan selanjutnya adalah pencabutan izin usaha.

Jika pencabutan izin tersebut dilakukan, nasabah justru khawatir kelanjutan pembayaran polis. "Karena bila izin usaha dicabut, bagaimana Kresna bisa membayar nasabah?" kata nasabah Kresna tersebut. 

Nasabah Kresna berharap ada upaya dari OJK untuk melindungi nasabah. "Bukan hanya menjatuhkan sanksi saja, karena perlindungan Konsumen adalah hal yang jauh lebih penting dari memberikan sanksi," tambahnya.

Para nasabah sangat mengharapkan agar OJK tidak mencabut izin usaha Asuransi Kresna karena kemungkinan besar hal ini akan dijadikan alasan oleh Asuransi Kresna untuk tidak membayar kepada para nasabah. Disisi lain juga meminta OJK untuk mengawal/memastikan agar pembayaran Asuransi Kresna Life kepada para nasabah dilakukan dengan sebaik-baiknya.

CNBC Indonesia berupaya mengkonfirmasi ke jajaran direksi Kresna Life, tapi belum mendapatkan respons. 

Sementara itu, pengacara nasabah Kresna Life Benny Wulur menjelaskan Kresna Life sampai sekarang masih membayar polis nasabah, tetapi masih agak tersendat.

"Jadi saya kemudian bertanya kepada manajemen, ternyata mereka bilang selama ini berusaha bayar tapi kan di-PKU OJK dan terancam, ada pemberitaan, diduga OJK akan segera cabut izin usahanya. Sehingga saya sebagai kuasa hukum nasabah khawatir kalau ada tindakan dugaan sewenang-wenang dari OJK maka konsumen akan dirugikan," kata Benny.

Pembayaran selama ini sesuai dengan homologasi, kemarin setahu saya sudah dilakukan pencicilan-pencicilan polis. Pembayarannya itu pemegang polis total Rp 1,37 triliun. Pelunasan kepada 48% pemegang polis. Data sampai 29 Februari 2022 sudah dibayar sebesar Rp1,37 T termasuk 48% pemegang polis. Ini dilakukan bertahap.

Benny mengatakan pemegang polis mencapai ribuan pihak dan total dana yang harus dibayar Rp 6,4 triliun.

"Kalau izin dicabut bayangkan ini baru seperenam lebih sedikit dibayarnya. Ini kan membuat kami repot. Kasihan sisanya yang belum dibayar. Sekarang kalau Kresna Life ditutup keenakan Kresna Life," tutur Benny.

Benny ingin hak-hak nasabah tetap dipenuhi, jangan sampai ada kebijakan dari OJK menutup sementara Kresna Life karena masih ada kewajiban yang harus dibayar.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Nasabah Teriak! Kresna Life Kirim Surat ke OJK Meminta Ini


(hps/hps)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading