MARKET DATA

Pemilik Kresna Life Michael Steven Ditangkap, Bos OJK Buka Suara

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
23 June 2026 11:45
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. (Dok. DIVHUBINTER POLRI)
Foto: Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. (Dok. DIVHUBINTER POLRI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal pemulangan tersangka kasus tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pemilik Kresna Life, Michael Steven.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, masalah ini masih ditangani kepolisian. Namun, OJK mendorong Michael Steven untuk memenuhi hak para nasabah Kresna Life.

"Kita berharap MS memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi kepada para pemegang polis Kresna Life," ujar Ogi kepada CNBC Indonesia, Selasa, (23/6/2026).

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. Michael merupakan pemilik grup Kresna Life.

Demikian penjelasan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., seperti dikutip dari situs resmi Divhubinter Polri, Senin (22/6/2026) malam.

Menurut dia, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara serta otoritas Kerajaan Maroko. Michael sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia.

Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu (21/6/2026).

Michael Steven merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kresna Life yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.

Selanjutnya, Michael akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(ayh/ayh) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Foto-Foto Penangkapan Buronan Bos Kresna Life Michael Steven


Most Popular
Features