Kresna Life Pailit, Nasabah Teriak & Bos OJK Buka Suara

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
16 June 2021 09:15
Suasana Sidang PKPU Kresna Life di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Foto: Istimewa

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso memberikan penjelasan terkait kasus PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang saat ini dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung.

Berdasarkan situs kepaniteraan Mahkamah Agung, amar putusan dengan nomor 647 k/Pdt.Sus-Pailit/2021 menyatakan permohonan pemohon atas status pailit Kresna Life dikabulkan. Putusan ini tercatat dikeluarkan pada 8 Juni lalu.

Menurut Wimboh, setiap perusahaan di sektor jasa keuangan yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), harus mendapat persetujuan dari OJK. Namun, ia mengaku, dalam kasus ini, OJK tidak dimintai pendapat.

"Pada dasarnya, kalau kami diminta pendapat, kami akan kirim surat, karena kewenangan undang-undang itu, untuk dimasukkan PKPU itu memang harus sektor keuangan harus mendapat persetujuan dari OJK," kata Wimboh, dalam Rapat dengan Komisi XI DPR.

"Artinya, memang kalau kia tidak dimintai pendapat, kami tidak tahu kenapa ini bisa jalan. Kalau setiap lembaga keuangan, prinsipnya sebelum kepailitan harus minta persetujuan OJK," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan nasabah Kresna, dalam keterangannya menjelaskan, sebelum diajukan PKPU, pengacara beberapa nasabah sudah menyurati OJK untuk meminta izin.

Akan tetapi sampai berbulan-bulan, tidak mendapat jawaban OJK, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan PKPU.

Selanjutnya, setelah PKPU dikabulkan, para nasabah, baik secara kolektif maupun pribadi telah mengirimkan surat-surat tertulis kepada Kepala Eksekurif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Riswinandi yang mengurus asuransi dengan tembusan kepada Ketua DK OJK Wimboh Santoso dan pejabat yang terkait untuk bertindak segera atas terjadinya PKPU tersebut dan meminta tindakan tegas OJK akan perlindungan Konsumen.

"Namun, dengan penuh kecewa para nasabah hanya mendapat Siaran Pers OJK No.84/DHMS/XII/2020 yang mengatakan tidak pernah menyetujui permohonan PKPU," ungkap siaran pers tersebut.

Dalam Siaran Pers tersebut juga ditulis bahwa OJK menerima permohonan PKPU dari dua pihak yang kedua - duanya ditolak.

"Dari bukti-bukti ini, maka terlihat jelas bahwa OJK sudah jelas mengetahui dan diminta pendapatnya tentang PKPU Kresna," urai nasabah.

Oleh sebab itu, nasabah menginginkan agar OJK mengintervensi kepailitan yang dikabulkan oleh MA/PN dan bila seandainya memang Kresna harus dipailitkan, maka OJK lah yang harus mempailitkan sesuai dengan UU Perasuransian.

Kedua, karena dengan jelas OJK telah menemukan pelanggaran yang dilakukan Kresna Life, maka OJK bertugas memastikan bahwa Kresna harus bertanggung jawab penuh sesuai dengan POJK No.1/POJK.07/2013 Pasal 29, di mana tertulis, pelaku Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/ atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kresna Life Pailit! Duh.. Nasabah Mulai Pusing Tujuh Keliling

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular