
Nestapa Nasabah, Kresna Life Gagal Bayar & Dinyatakan Pailit

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus gagal bayar yang dialami oleh PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life akhirnya berakhir dengan putusan pailit Mahkamah Agung (MA). Putusan ini diperoleh setelah proses kasasi yang diajukan terhadap perusahaan tersebut dipenuhi.
Lalu sebenarnya bagaimana cerita lengkap hingga proses ini bisa sampai ke tahap pailit?
Putusan ini bermula saat Kresna Life menjalani Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU ini diajukan oleh Pemohon Lukman Wibowo dan Termohon yakni Kresna Lif, diajukan pada 18 November 2020.
Namun dalam pelaksanaan sidang pertama, pada Jumat (18/12/2020), sidang ini diwarnai kericuhan lantaran dimulai terlambat satu jam dari jadwal semula.
"Suasana sidang kemudian cukup panas karena hakim menolak untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan sampai PKPU dikabulkan," kata Nurlaila, perwakilan nasabah Kresna Life.
"Perwakilan nasabah pribadi dan kuasa-kuasa hukum menyatakan bahwa PKPU tersebut harusnya dihentikan karena cacat hukum berdasarkan undang-undang dan seharusnya ahli hukum dari OJK [Otoritas Jasa Keuangan] dihadirkan," lanjutnya.
UU yang dimaksud perwakilan nasabah, yakni Pasal 50 UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian yang menyebutkan bahwa 'Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh OJK.'
Suasana menjadi panas dan riuh karena tampak usaha hakim untuk membatasi waktu berbicara para nasabah/kuasa nasabah. Hakim juga tetap tidak mau memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum atas dikabulkannya PKPU oleh Majelis Hakim dengan alasan tidak berkewajiban melakukannya sehingga nasabah-nasabah berteriak meminta adanya transparansi hukum.
Hakim juga berusaha menyudahi sidang dengan alasan akan Sholat Jumat. Komentar ini membuat nasabah/kuasa nasabah makin panas dan riuh serta meminta agar sidang dilanjutkan setelah Sholat Jumat. Tapi hakim kemudian tetap menutup sidang dengan kekecewaan para nasabah/kreditor.
"Beberapa kuasa hukum mengatakan akan melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial agar diperiksa dan ditindak atas dugaan pelanggaran etik terhadap putusan PKPU yang diduga melawan hukum," kata Nurlaila.
Para nasabah juga menyerahkan surat resmi Penolakan PKPU kepada Majelis Hakim dan Tim Pengurus yang menuangkan dasar-dasar hukum yang menunjukkan bahwa PKPU tersebut cacat hukum dan selayaknya dicabut.
BERSAMBUNG HALAMAN BERIKUTNYA >>>
Sementara itu, OJK menyebutkan tidak pernah memberikan persetujuan atas permohonan PKPU Kresna Life kepada pihak manapun. OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU perusahaan ini kepada pengadilan.
Berdasarkan aturan yang ada, permohonan pernyataan pailit terhadap untuk perusahaan asuransi dan reasuransi hanya bisa diajukan oleh OJK. Ini sesuai dengan mandat dari pasal 50 UU Perasuransian No 40/2014.
Sedangkan OJK telah menolak permohonan izin PKPU terhadap Kresna dari dua pihak lainnya yakni JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata dan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 pemegang polis Kresna.
Saat itu perusahaan telah mendapatkan persetujuan Perjanjian Kesepakatan Bersama dari 8.054 polis atau 77,61% dari jumlah polis dengan nilai kewajiban senilai Rp 3,85 triliun atau 55,76% dari total kewajiban perusahaan.
Pembayaran kepada para pemegang polis juga sudah mulai dilakukan dengan jumlah Rp 283,60 miliar kepada 5.672 polis.
Proses PKPU ini pun berakhir damai. Dalam Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (homologasi) Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt. Pst tanggal 18 Februari 2021 yang telah mengesahkan homologasi tertanggal 10 Februari 2021.
Sebanyak 94,90% Kreditor yang hadir menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh Perseroan. Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Perseroan, pembayaran awal telah mulai dilakukan sejak minggu kedua bulan Maret 2021.
Namun demikian, PKPU yang dikabulkan Pengadilan ini ditolak nasabah. Mereka meminta agar OJK segera mengambil tindakan yang diperlukan karena PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku dan merugikan nasabah.
Dalam pernyataan resminya, Manajemen Kresna Life bersyukur atas tercapainya homologasi ini, yang tercapai berkat dukungan dan kepercayaan dari berbagai pihak, khususnya para Pemegang Polis. Perseroan akan melaksanakan skema penyelesaian sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian.
"Akhir kata, Manajemen akan terus berusaha sebaik mungkin untuk meningkatkan kinerja Perseroan guna memberikan dampak yang lebih baik kepada para Pemegang Polis," tulis manajemen Kresna Life.
Dalam waktu tersebut, perusahaan juga telah dibatasi kegiatannya oleh OJK karena dinilai tidak memenuhi rekomendasi dan pemenuhan sanksi hasil pemeriksaan tahun 2020.
BERSAMBUNG HALAMAN BERIKUTNYA >>>
Ada tiga poin yang disampaikan OJK. Pertama, menurunkan konsentrasi penempatan investasi pada pihak terafiliasi Grup Kresna, hal ini agar perusahaan dapat memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi.
Kedua, menyelesaikan kewajiban terhadap seluruh pemegang polis, antara lain dengan membuat kesepakatan penyelesaian kewajiban.
Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Ketiga, memenuhi ketentuan Rasio Pencapaian Solvabilitas minimum sebesar 100%. Perusahaan melanggar ketentuan Pasal ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% (seratus persen) dari MMBR.
Dengan begitu perusahaan ini dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 7 Desember 2020 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.
Ini merupakan sanksi kedua yang diterima perusahaan di tahun lalu setelah pada 3 Agustus 2020 lalu Kresna Life telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan.
Namun, pada 4 November, regulator telah mengakhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life melalui surat nomor S- 458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020. Sanksi OJK ini diberikan sejak 3 Agustus lalu atau sekitar 3 bulan.
Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena Kresna Life telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan dengan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasabah Kresna Life Menjerit, Buat Surat Terbuka ke Mahfud MD