
Nestapa Nasabah, Kresna Life Gagal Bayar & Dinyatakan Pailit

Sementara itu, OJK menyebutkan tidak pernah memberikan persetujuan atas permohonan PKPU Kresna Life kepada pihak manapun. OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU perusahaan ini kepada pengadilan.
Berdasarkan aturan yang ada, permohonan pernyataan pailit terhadap untuk perusahaan asuransi dan reasuransi hanya bisa diajukan oleh OJK. Ini sesuai dengan mandat dari pasal 50 UU Perasuransian No 40/2014.
Sedangkan OJK telah menolak permohonan izin PKPU terhadap Kresna dari dua pihak lainnya yakni JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata dan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 pemegang polis Kresna.
Saat itu perusahaan telah mendapatkan persetujuan Perjanjian Kesepakatan Bersama dari 8.054 polis atau 77,61% dari jumlah polis dengan nilai kewajiban senilai Rp 3,85 triliun atau 55,76% dari total kewajiban perusahaan.
Pembayaran kepada para pemegang polis juga sudah mulai dilakukan dengan jumlah Rp 283,60 miliar kepada 5.672 polis.
Proses PKPU ini pun berakhir damai. Dalam Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (homologasi) Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt. Pst tanggal 18 Februari 2021 yang telah mengesahkan homologasi tertanggal 10 Februari 2021.
Sebanyak 94,90% Kreditor yang hadir menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh Perseroan. Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Perseroan, pembayaran awal telah mulai dilakukan sejak minggu kedua bulan Maret 2021.
Namun demikian, PKPU yang dikabulkan Pengadilan ini ditolak nasabah. Mereka meminta agar OJK segera mengambil tindakan yang diperlukan karena PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku dan merugikan nasabah.
Dalam pernyataan resminya, Manajemen Kresna Life bersyukur atas tercapainya homologasi ini, yang tercapai berkat dukungan dan kepercayaan dari berbagai pihak, khususnya para Pemegang Polis. Perseroan akan melaksanakan skema penyelesaian sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian.
"Akhir kata, Manajemen akan terus berusaha sebaik mungkin untuk meningkatkan kinerja Perseroan guna memberikan dampak yang lebih baik kepada para Pemegang Polis," tulis manajemen Kresna Life.
Dalam waktu tersebut, perusahaan juga telah dibatasi kegiatannya oleh OJK karena dinilai tidak memenuhi rekomendasi dan pemenuhan sanksi hasil pemeriksaan tahun 2020.
BERSAMBUNG HALAMAN BERIKUTNYA >>>
(hps/hps)