
Skandal 1MDB, Malaysia Tuntut Ganti Rugi JPMorgan dkk Rp 43 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengelola dana investasi negara Malaysia yang sudah tidak beroperasi lagi yakni 1Malaysia Development Berhad (1MBD) menuntut tiga bank investasi global yakni Deutsche Bank, JPMorgan dan Coutts & Co untuk mengembalikan miliaran dolar AS kerugian akibat skandal korupsi dana abadi (sovereign wealth fund/SWF) asal Malaysia tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Reuters, 1MDB meminta pengembalian kerugian hingga US$ 1,11 miliar atau setara dengan Rp 16 triliun (kurs Rp 14.500/US$) kepada Deutsche Bank (Malaysia), US$ 800 juta atau Rp 12 triliun kepada JPMorgan (Swiss) Ltd dan US$ 1,03 miliar atau Rp 15 triliun kepada perusahaan pengelola aset yang berkantor di Swiss, Coutts.
Total tiga lembaga keuangan ini dituntut pengembalian dana senilai US$ 2,94 miliar atau setara dengan Rp 43 triliun.
Permintaan tersebut juga disertai dengan pembayaran bunga dari ketiga lembaga tersebut, berdasarkan tuntutan hukum yang masuk ke pengadilan Malaysia.
Reuters melaporkan tuntutan tersebut didasari oleh alasan bahwa terjadinya "kelalaian, pelanggaran kontrak, persekongkolan untuk menipu/melukai, dan/atau bantuan yang tidak jujur", sebagaimana termaktub dalam dokumen laporan 1MDB kepada pengadilan Kuala Lumpur Jumat (7/5).
Senin lalu (10/5), Kementerian Keuangan Malaysia mengatakan bahwa 1MDB dan bekas unit bisnisnya telah memasukkan 22 tuntutan hukum untuk upaya pengembalian dana senilai US$ 23 miliar atau Rp 334 triliun berupa aset dari entitas dan orang-orang yang diduga terlibat dalam penggelapan dana pada perusahaan dan bekas anak usahanya.
Hanya saja 1MDB tidak mengidentifikasi individu atau entitas yang digugat tersebut.
Informasi mengenai tuntutan terhadap tiga lembaga keuangan tersebut pertama kali dilaporkan oleh harian bisnis Malaysia, The Edge.
Namun JPMorgan and Coutts menolak untuk mengomentari laporan tersebut, sedangkan perwakilan Deutsche Bank menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima dokumen apa pun.
"Kami belum menerima dokumen apa pun, dan kami tidak mengetahui dasar klaim yang sah apa tuntunan ini diajukan terhadap Deutsche Bank," tulis pernyataan Deutsche Bank dilansir Reuters, Selasa (11/5/2021).
Penyelidik Malaysia dan AS mengatakan setidaknya U$ 4,5 miliar atau Rp 45 triliun telah dicuri dari 1MDB antara tahun 2009 dan 2014, dalam megaskandal yang melibatkan pejabat tingkat tinggi, bank, dan lembaga keuangan di seluruh dunia.
Pihak berwenang Malaysia sebelumnya mengatakan ada miliaran dolar AS lebih yang belum ditemukan dalam megaskandal ini.
Tuntutan hukum itu muncul setelah Malaysia berhasil memulihkan dana hampir US$ 5 miliar atau Rp 73 triliun aset setelah adanya kesepakatan selama 3 tahun terakhir dengan bank asal AS, Goldman Sachs, firma audit Deloitte dan perusahaan lainnya, yang sebelumnya membantu 1MDB mengumpulkan dana miliaran dolar.
Pada 2017, pengawas keuangan Swiss FINMA mengatakan anak perusahaan JPMorgan di Swiss telah melakukan pelanggaran anti pencucian uang yang serius terkait hubungan bisnis dan transaksi dengan 1MDB. JPMorgan mengatakan pada saat itu telah meningkatkan pelatihan dan melakukan perbaikan dalam pemantauan dan pengawasan.
Tahun lalu, otoritas Swiss menghukum mantan bankir Coutts karena gagal melaporkan transaksi mencurigakan yang terkait dengan 1MDB.
The Edge juga melaporkan bahwa mereka yang dituntut oleh 1MDB termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang mendirikan dana abadi tersebut.
Najib mengatakan dalam sebuah postingan Facebook pada hari Senin lalu bahwa klaim tersebut tampaknya dimaksudkan untuk membuatnya bangkrut, dan menyatakan bahwa gugatan itu bermotif politik.
Tahun lalu, Najib dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus terkait 1MDB. Dia menyangkal melakukan kesalahan dan mengajukan banding atas putusan tersebut.
1MDB adalah dana investasi negara alias SWF yang diluncurkan Najib pada 2009, tak lama setelah menjabat sebagai perdana menteri. Portopolionya meliputi pembangkit listrik dan aset energi lainnya, di Malaysia dan Timur Tengah serta sebuah proyek real estate di Kuala Lumpur.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Arahan Tegas Jokowi: SWF RI Jangan Bernasib Seperti 1MDB
