Siap-siap! Deretan Sektor Ini Bakal Dapat Relaksasi OJK

Monica Wareza, CNBC Indonesia
25 March 2021 17:20
Ketua OJK Wimboh Santoso saat berkunjung ke Transmedia, Kamis (12/4/2018)
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan masih akan memperhatikan kondisi di berbagai sektor untuk tetap dapat memberikan dorongan pertumbuhan, setelah sebelumnya relaksasi telah diberikan untuk sektor perumahan dan otomotif.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sektor yang berpotensi untuk diberikan relaksasi seperti perhotelan dan restoran, tekstil hingga pertanian.

"Dapat kami simpulkan sinergi kita lakukan, bahkan kita liat sektor apalagi, selain tadi motor, mobil dan rumah yang bisa kita ungkit dengan kebijakan apa bisa kita mungkin terutama hotel, restoran ini perlu didorong. Dan industri lain tekstil, pertanian kita bisa bersama sehingga recovery bisa lebih cepat," ata Wimboh dalam talkshow Temu Stakeholder Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (25/3/2021).

Dia menyebutkan di 2021 ini sudah saatnya pengusaha melakukan recovery bisnisnya setelah tahun lalu Indonesia menjalankan model survival.

Langkah ini bisa dilakukan dengan berbagai langkah, salah satunya dengan didorongnya penurunan suku bunga oleh perbankan sehingga permintaan kredit bisa tumbuh lagi.

"Di antaranya bagaimana demand timbul. Pengalaman negara lain pasti kredit motor, mobil, rumah, itu prioritas dulu supaya multiplierĀ terhadap penyerapan tenaga kerja besar dan juga ini menjadi supplier bergerak lagi, kapasitas produksi industri mobil, motor meningkat dari 30%," jelasnya.

OJK memberikan relaksasi untuk penurunan bobot risiko kredit atau Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) menjadi 50% bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100%.

Untuk pemberian kredit ke sektor kesehatan, OJK menetapkan bahwa kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50% dari sebelumnya 100%.

Di sektor industri keuangan non bank (IKNB) untuk perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor dilakukan penurunan ATMR menjadi 25%-50% dari sebelumnya 37,5%-75% untuk pembiayaan multiguna.

Sedangkan untuk kredit beragun rumah tinggal, tingkat ATMR-nya tidak berbeda dengan bobot risiko ATMR di sektor perbankan.

Khusus untuk Sovereign Wealth Fund (SWF) yang baru dibentuk oleh pemerintah, OJK memberikan bobot risiko 0% dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit (ATMR Kredit) kepada Lembaga Jasa Keuangan yang menyediakan dana kepada SWF, sehingga ATMR kreditnya disamakan dengan bobot risiko Pemerintah pusat.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dialog dengan Perbina, Bos OJK: Bank RI Bakal Tumbuh di 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular